Kitakini.news - Ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online,seorang istri pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) didugamencoba bunuh diri. Sebab, pelaku tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yangjelas.
Korban IA yang kecewa dengan penyidik Satreskrimterkait ketidakhadiran tersangka dalam syarat penangguhan, memintaKapolrestabes Medan segera tangkap dan tahan tersangka NS.
Hal itu disampaikannya melalui Kuasa Hukumnya,Rasnita Surbakti, yang menyebutkan kliennya tidak terima tersangka dibiarkanbegitu saja karena korban mengalami kerugian Rp78 Juta atas perbuatan NS yangdiketahui seorang istri dari pejabat ASN di Sumatera Utara.
"Kasus sudah bergulir dua tahun ini namun tidak adatitik terang walau sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik sehingga perkaraini diduga tidak ditangani serius oleh pihak Polrestabes Medan," ujar Rasnita,Selasa (1/10/2024).
Menurut Kuasa Hukum Korban Rasnita Surbakti,dalam SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlaporberinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024.
"Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadaptersangka melainkan hanya mewajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu,"kata Rasnita.
Ditambahkannya, pada 19 September lalu, tersangka tidak hadiruntuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon. Ini mengindikasikan bahwatersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Korban IA menjelaskan, bahwa dirinya telah mengalami kerugianhingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam arisan online yang dikelola tersangkaNS.
Ia mengungkapkan bahwa peraturan arisan seharusnyamenjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba. Tersangka justrumenyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran. Padahalketelatan itu sudah diganti ruginya sesuai aturan yang dibuat tersangka tetapiuangnya tetap dilarikan.
Dengan berbagai kecurigaan terhadap tersangka, korbanmengajukan permohonan penahanan terhadap NS agar keadilan dapat ditegakkan.(**)