Kitakini.news - Untuk kedua kalinya, sidang perdanadengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nina Wati alias NW kembali ditundasetelah sebelumnya dijadwalkan pada, Selasa (1/10/2024).
Alasan penundaan tersebut dikarenakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuandan penggelapan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) itumasih sakit dan sedang menjalani perawatan.
Dalam sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan diPengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli tersebut, Jaksa PenuntutUmum (JPU) Surya Siregar mengaku Nina Wati masih sakit dan menjalani perawatandi Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima.
"Saat ini terdakwa (NW) dibantarkan di RSU Royal Prima," ucap JPUSurya Siregar. Mendengar hal itu, Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan memintakepada JPU agar terdakwa Nina Wati dapat dihadirkan saat persidangan yang akandigelar pada 15 Oktober 2024 mendatang.
Hendrawan menyebut, dalam hukum acara pidana memperbolehkan untuk melakukansidang di dalam rumah sakit. Namun, majelis hakim beralasan akan menimbulkankeramaian. Sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar sidang di rumah sakit.
Sebelumnya, persidangan dakwaan terhadap Nina Wati yang seyogyanya digelarpada Selasa (24/9/2024) terpaksa ditunda karena terdakwa dibantarkan ke rumahsakit.
Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidikDitreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan KecamatanPercut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakantersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modusmeloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.
"Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korbanatas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknyabisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepadakorban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai tarunaAkpol.
"Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi,hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan totalkerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar," kata Kombes HadiWahyudi. (**)