Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan TinggiSumatera Utara melakukan penahanan empat tersangka dugaan korupsi PengadaanJasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara InternasionalKualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yangdiduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KasiPenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyampaikan, empat tersangka yangditahan diantaranya adalah BI yang merupakan Executive General Manager PT.Angkasa Pura II (Persero)), YF selaku Senior Manager of AirportMaintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP IIdan RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.
Berkaitankasus dugaan tersebut, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volumedalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatperbuatan para tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidanakorupsi.
Dimanaadanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi PekerjaanPengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II(persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontraksebesar Rp39.250.000.000yang diduga mengakibatkankerugian keuangan negara Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan AkuntanIndependen.
"Terhadappara tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.
Setelahdilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 diRumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.