Satreskrim Polres Binjai Tangkap 5 Pelaku Curas

- Kamis, 10 Oktober 2024 15:45 WIB
Teks foto : Kelima Tersangka pelaku curas. (Junaidi)

Kitakini.news - SatreskrimPolres Binjai berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku jaringan pencuriandengan menggunakan kekerasan (curas) terhadap korbannya.

Adapunpara pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang dengan inisial AP alias Evi(19), RA alias Odi (35), TAW alias Erik (28), MZ (20) dan ZK (23).

Sedangkankorban tindak pidana pencurian dengan kekeran tersebut diketahui bernama SigitHamdani (32). Hal itu diketahui berdasarkan laporan Polisi dengan nomor:LP/B/106/VIII/2024/ tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 Wib, dengan TKPdi Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak.

MenurutKapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP ZuhattaMahadi, berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasiterduga pelaku.

"Akhirnya,tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga AP alias Evi (19) di DesaTandem Hilir, dengan barang bukti 1 buah Helm pada Kamis, 3 Oktober lalu,"ungkep Zuhatta, Rabu (9/10/2024).

Untukkorban tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya yang diketahui bernamaFrida Sitompul dengan laporan polisi nomor: LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret2023, TKP di Jalan Sawah Lunto, Kelurahan Rambung Dalam, kecamatan BinjaiSelatan, tim Satreskrim Polres Binjai juga berhasil mengidentifikasi terhadapterduga pelaku.

"Untukkorban FS, tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga RA aliasOdi (35) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti1 buah pagar besi," urainya.

Selanjutnya,sebut Kasat Reskrim Polres Binjai, korban tindak pidana pencurian SepedaMotor.yang bernama Jhon P, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B / 68/ VII/2024 tanggal 3 juli 2024 TKP, di Jalan Bengkulu, Kelurahan Rambung Dalam,Kecamatan Binjai Selatan, Satreskrim Polres Binjai juga berhasilme-identifikasi pelakunya.

"Hasilpenyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudianmelakukan penangkapan terhadap terduga TAW alias Erik (28) di JalanJaminGinting, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti 1 buah obeng,"bebernya.

Terakhir,korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diketahui bernama M. Anwar,dengan laporan polisi nomor: LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP diJalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, dua orang pelakujuga berhasil diamankan.

"Setelahberhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukanpenangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23) dengan barang bukti 2 unitSepeda," ungkap AKP Zuhatta Mahadi.

"Terhadapkelima orang pelaku dan barang bukti, kini diamankan di Satreskrim PolresBinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian tutup ZuhattaMahadi.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Tapsel Amankan Pria Pelaku Curas di Batangangkola

Hukum & Kriminal

Satresmob Bareskrim Polri Tangkap Komplotan Perampok Bersenjata Api di Lampung, Uang Rp800 Juta Disikat

Hukum & Kriminal

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Hukum & Kriminal

Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian