Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencuri BBM

- Senin, 23 Januari 2023 14:23 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/cr_bbm.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan  berhasilmenangkap seorang pencuri minyak dari pipa Pertamina yang selama ini diduga beroperasisecara terkordinir.

Penangkapan tersangka berlangsung di kawasan Kampung Kurnia, KelurahanBelawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka MS (44) warga Lingkungan 22Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan sebagai pelakupemboran pipa pertamina untuk mengambil bahan bakar minyak (BBM).

Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBPJosua Tampubolon pada paparannya, Sabtu (21/1/2023).

Dari tersangka polisi menyita berbagai peralatan yangdigunakan untuk mencuri BBM milik Pertamina seperti mobil, bor yangdipergunakan melobangi pipa, selang, goni berisi BBM Solar, 10 buah karung goni, yang dipergunakan mengangkut hasil curian BBM Solar.

Akibat pencurian itu pipa Pertamina sepanjang Belawan banyakyang bocor dan minyaknya tumpah serta berpotensi mencemari air laut sekitar danperumahan warga.

Katanya aksi pencurian BBM, terutamajenis solar dari pipa Pertamina yang terbentang mulai dari Lampu 1 hinggaBelawan dan Labuhan sudah lama terjadi.

Keterangan Josua, para pelaku melakukanaksinya menggunakan alat bor untuk melubangi pipa. Selanjutnya denganmenggunakan selang dan media plastik, pelaku mencuri minyak solar serta mengangkutnya ke daratmenggunakan sampan.

Setiba di darat  diangkut menggunakan mobil dandijual ke pendah. Mereka mencuri saat ada kapal pengangkut BBM dari kapal keinstalasi Pertamina Medan Group Medan Labuhan dan para pelaku menggunakan boatatau sampan bermesin yang kemudian disandarkan ditempat tertentu di kawasan Sungai Deli.

Para pelaku sudah ratusan ton berhasil mencuri BBM Solar danbaru ini berhasil diungkap petugas.

Atas kejadian itu pihak PT Pertamina membuat laporanprngaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan laporan polisi nomor:LP/B/788/XII/SPKT Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 10 Desember 2022.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancamanhukuman  7 tahun penjara.

Kepada para tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan danpenyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkanke Kejaksaan untuk diadili.

Kontributor: Desrin Pasaribu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba