Kitakini.news -Kapolres Padangsidimpuan AKBP DrWira Prayatna bersama jajarannyaberkomitmen dalam upaya pemberantasanperedaran Narkotika di wilayah hukumnya setelah Kapolda Sumatera Utara (Sumut),Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menegaskan perang melawan Narkoba, haltersebut tentu menjadi perhatian serius semua komponen aparat penegak hukum,bahkan semua elemen bangsa di dorong untuk berpartisipasi dalam upaya memerangiperedaran narkoba.
Menindak lanjuti Hal tersebutKapolsekBatunadua AKP T Saragih bersama personel berhasil mengamankan seorangpria berinisial BCH Alias Ginda (50) warga Jalan Sutan Maujalo, KelurahanSidangkal, KecamatanPadangsidimpuanSelatan, Kota Padangsidimpuan
BCH yang tercatat Seorang residivis Narkobaberhasilditangkap di Jalan HT Rizal Nurdin KelurahanPalopatPijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (14/10/2024) malamataskepemilikan Narkoba jenis Ganja.
Kapolsek Batunadua AKP TSaragihmenjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasimasyarakat bahwa akan ada orang yang melintas di Jalan HT Rizal Nurdin,KelurahanPalopat Pijorkoling dengan membawa Narkoba jenis Ganja daridaerah Kabupaten Madina.
"Setelah menerima informasi darimasyarakat selanjutnya pihaknya bersama Kasubsektor Padangsidimpuan SelatanIptu Kuspi Pianto dan personel melakukan pengawasan pengintaian terhadapkendaraan Betor yang hendak melintas dari arah Kabupaten Tapsel menuju Kota Padangsidimpuan,"beber Kapolsek Batu nadua.
Setelah menunggu beberapa lama akhirnya1 unitBetor yang dikendarai BCH Alias Ginda melintas dan saat itujugapersonel melakukan penyetopan dilanjutkan penangkapan.
Dari hasil pengeledahan Personelberhasil menemukan 1 plastik besar berisikan 4 bal Narkotika golongan I jenis Ganjayang dibalut dengan lakban warna kuning, Kemudian daripelaku disitabarang Buktilain 2 unit Handphone berikutuang tunaisebanyakRp112.000.
"Kami menemukan 1 plastik besardari dalambecak milik pelaku dan ketika dibuka berisikan 4 bungkus Narkotikagolongan I jenis Ganja yang dilak ban warna kuning," tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkandaun Ganja itu dari Kabupaten Mandailing Natal dengan caradi jemput.
Kapolsek Batunaduamenyatakanbahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran danpenyalahgunaan Narkotika khususnya di wilayah Hukum polsek Batunadua PolresPadangsidimpuan.
Ini juga merupakan bagian darikomitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dariancaman peredaran narkotika.
Pelaku dan barang bukti saat initelah diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untukdilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan
"Kami mengajak masyarakat untukterus mendukung dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapatmembantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakanlingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak," pungkasnya. (**)