Kitakini.news -Sat Reskrim Polres Langkat dibantupersonel Subdit 3 Ditreskrimum dan personil dit intelkam Polda Sumut menangkapsatu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atauundang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1951 pada saat keterangan pers hari Rabu(16/10/2024).
Terhadap pelaku tindak pidanapencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun1951 (Senpi) berinisial AP warga Marelan ditangkap pada hari Kamis tanggal 10Oktober 2024 pukul 20.30 wib di tempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam. Terhadappelaku dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh petugas karena mencoba melawansaat akan ditangkap.
Kapolres Langkat Akbp David Prasojomelalui kasi humas Polres Langkat Akp Rajendra kesuma menyatakan pelakuberinisial AP merupakan pelaku utama tindak pidana pencurian dengan Kekerasandan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) terhadap korbanbernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yangterjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib dikota Stabat Kabupaten Langkat.
"Pelaku berinisial AP bersama4 orang pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadapkorban sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton,dengan kejadian pada saat korban parkir di kota Stabat didatangi pelaku mengakupetugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol, setibanyadi jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgolkebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dandompet," ujar Akp Rajendra.
" Selanjutnya tepatnya di jalantol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk colt dieselbermuatan beras dibawa ke arah Medan dan korban meminta bantuan PJR di gerbangToll Binjai, beras seberat 10 ton tersebut sempat dijual tersangka," jelasAKP Rajendra.
Sementara itu tersangka mengakumendapatkan senjata api dari seseorang dengan harga Rp5 juta.
Kapolres Langkat AKBP David Prasojomelalui Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma kembali menegaskan bahwa jajaran PolresLangkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curasdan kejahatan kekerasan dijalan.
Pelaku dan barang bukti berupa senjata api jenis revolver, truk dan beras telah diamankan di Mapolres Langkat. (**)