Kitakini.news - Polres Kuansing menangkap pengedar Narkoba disebuahwarung saat menunggu pembeli, tepatnya di Desa Sungai Langsat, KecamatanPangean, Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (14/10/2024).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku,Satnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novris berhasilmendapatkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 4 kantor plastik siapedar.
"Pelaku Ahmad Efendi mengaku mendapatkan barang haramtersebut dibelinya secara online seharga Rp2 Juta dan nantinya akan dijualkembali," ujar Iptu Novris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2024).
Pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui online dariseseorang berinisial K yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Selain barang bukti Narkoba jenis Sabu, petugasjuga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kini pelaku AE dibawa ke Polres Kuansing untukmempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku AE nantinya akan dijerat denganPasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika tahun 2009dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangkamenunjukkan bahwa AE ternyata positif mengonsumsi amphetamine, yang menguatkandugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi jugapengguna narkotika jenis sabu.
Novris Simanjuntak juga menegaskan kalau pihaknya akan terusmeningkatkan operasi pemberantasan Narkoba di wilayah Kuansing, terutamamenjelang Pilkada serentak 2024.
"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represifterhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami berharapmasyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkaitpenyalahgunaan Narkoba,"pungkasnya. (**)