Kitakini.news -Semakin tua zaman, semakin tak masukakal tingkah laku manusia. Seperti kali ini, seorang ayah di Kota Padangsidimpuanberinisial SL (45) tega memperkosa putrinya sendiri (11 tahun). Bahkan hingga mengancam dengan pisau bila korban buka suara.
Kejadian itu di benarkan KapolresPadangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga. Bahwa petugastelah mengamankan pelaku di Mapolres.
Terungkapnya peristiwa tersebut bermulapada 9 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu tiga orang anak yangberdiri di tepi jalan menghampiri Kapolres Padangsidimpuan yang tengahberkeliling. Satu diantaranya (korban) yang masih berusia 11 tahun memintawaktu unutk bercerita.
AKP Sinaga menyampaikan bahwa daripertemuan itu, Kapolres Padangsidimpuan menerima laporan tentang apa yangdialami korban. "Ayah saya sangat kejam, hingga ibu saya meninggalkan kami. Ayahsaya sering marah-marah di rumah, dan kami sudah satu malam tidur di jalan,tidak berani pulang ke rumah," ujar K Sinaga menirukan aduan korban kepadaKapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/10/2024)..
Masih cerita aduan tersebut lanjutSinaga, korban mengakui sudah dua kali sang ayah membuka baju danmenyetubuhinya. Sehingga memancing reaksi keras dari Kapolres Padangsidimpuan yangkemudian memanggil Kasat Reskrim serta Kanit PPA untuk mengamankan ketiga anaktersebut.
Selanjutnya ungkap Sinaga, KUPT PPAPadangsidimpuan dihadirkan dan menerima laporan lanjut bahwa tindakanpencabulan oleh ayah kandung itu terjadi pada 1 Oktober 2024 sekira pukul 01.00WIB di rumah. Termasuk ancaman dengan pisau untuk tidak membocorkan hal ini kesiapapun.
Tak hanya itu kata Sinaga, pada 4Oktober 2024 korban juga mengalami peristiwa serupa untuk yang kedua kali, padajam yang sama, di tempat yang sama dan ancaman yang sama. Namun kali ini,ancaman bukan hanya membocorkan, namun juga untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Dari kondisi itu, laporan korban secararesmi diterima pada hari itu juga. Dan tak butuh waktu lama bagi kepolisianmenangkap sang ayah yang tega mencabuli darah dagingnya sendiri.
Hasilnya, pada Kamis pekan lalu petugasmenangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka atas nama SL (45 tahun)atas dugaan tindak pidana pencabulan. Namun yang bersangkutan membantah tuduhantersebut. "Dia mengaku hanya memeluk korban," ungapnya.
Untuk membuktikan kebenaran tindakantersebut katanya, petugas membuka hasil visum korban, dimana menerangkan bahwa dugaankuat telah terjadi tindakan pencabulan.
"Adapun barang bukti yang kita amankan satuhelai baju masing-masing berwarna abu-abu dan merah muda, satu helai celana berwarnaabu-abu, celana dalam berwarna ungu dan sebilah pisau dapur," pungkasnya yangmenjelaskan kini polisi tengah memproses kasus tersebut lebih lanjut.