Kitakini.news -Sujono (57), seorang terpidana
kasus penipuan yang telah divonishukuman penjara selama dua tahun, akhirnya menyerah setelah dijemput paksa olehpihak Intelijen dan Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Penyerahan diri terpidana setelah upaya penegakan hukumdilakukan secara maksimal untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)dengan nomor: 809 K/PID/2024, tanggal 27 Juni 2024," jelas Kasi IntelijenKejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Sebelumnya, lanjut Dapot, terpidana menghindari penangkapan danbersembunyi selama beberapa waktu di Pekanbaru, Provinsi Riau. "Kejari Medanmengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa setelah terpidanatidak hadir beberapa kali ketika dipanggil secara resmi untuk menjalanihukuman," ujar Dapot.
Pihaknya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian darikomitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan semua perkara yangsudah diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami tidak akan membiarkan terpidana yang sudah divonishukuman, bebas dari tanggung jawab hukumnya," tegas mantan Kasi B pada AsintelKejati Banten itu.
Saat ini, kata Dapot, terpidana telah ditahan Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusanyang telah ditetapkan.
"Terpidana saat ini telah ditahan untuk menjalani hukuman duatahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Dapot Dariarma.
Sebelumnya pada Selasa (23/1/2024), terpidana Sujono dituntutpidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MedanMarina Surbakti.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Jasa Blok B, Kelurahan LabuhBaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dinilaiterbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp315 juta kepada korban AhmadKusnan, dengan modus menjual lahan seluas 25 Ha.
Namun pada Selasa (30/1/2024), Pengadilan Negeri Medan tidaksependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan dan membebaskan Sujono dari semuadakwaan penuntut umum. Tak terima dengan putusan bebas itu, JPU Kejari Medanmelakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada Kamis (7/3/2024).
Mahkamah Agung selanjutnya membatalkan putusan bebas PN Medanterhadap Sujono dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. "Membatalkan putusanPengadilan Negeri Medan Nomor: 3306/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024.Menyatakan terdakwa Sujono terbukti bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Sujono dengan pidana penjara selama dua tahun," kataHakim Kasasi Soesilo.
Sebelumnya JPU Marina Surbakti dalam surat dakwaan menyebutkanKasus ini bermula dari perkenalan antara saksi Rosman Mochtar dan saksi korbanpada tahun 2018, di mana Sujono menjanjikan lahan seluas 25 hektar di Rumbai,Pekanbaru, jika korban memberikan uang sejumlah Rp500 juta.
Sujono meyakinkan korban bahwa lahan tersebut adalah miliknya.Dalam beberapa kesempatan, Sujono melakukan kunjungan ke rumah korban di Medan,dan bahkan mengajak korban untuk mengecek lokasi lahan.
Namun, saat melakukan pengecekan, korban tidak menemukan buktikepemilikan yang jelas, hanya sebuah plank yang menyebutkan bahwa tanahtersebut adalah milik Sujono dan Amir.
Meskipun korban mengirimkan total Rp315 juta dalam 11 kalitransaksi, informasi dari supir pribadi Sujono, Jonni Yanda menyatakan bahwalahan tersebut bukan milik terdakwa. Korban pun menghentikan pengiriman uangdan meminta pengembalian dana.
Di tengah upaya penyelesaian masalah, Sujono menyerahkan dokumenSHM kepada Rosman, yang kemudian ditolak oleh korban. Sujono berjanji untukmenemukan lokasi tanah lain jika korban menambah uang, namun permintaantersebut ditolak.
Lebih lanjut, terungkap bahwa lahan yang dijanjikan oleh Sujonosebenarnya milik H. Sulaiman, yang belum menyelesaikan pelunasan lahan darianaknya Reza.
Perbuatan Sujono yang menawarkan lahan yang tidak dimilikinyatelah menyebabkan kerugian terhadap korban, sehingga korban melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib.