Kitakini.news -Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara padaBadan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medantahun anggaran 2018 dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama(Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selakumantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), MangapulBakara.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai ketiganyaberdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindakpidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa BambangPrabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama 7 tahun," cetus JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra VIPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024) sore.
Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjaraselama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayardenda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahFauzan.
Tak sampai situ, ketiganya pun dituntut untuk membayar uangpengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntutmembayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih),dan Ardiansyah Rp3 Miliar.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartabenda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," tegas jaksa.
Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak jugamencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahunpenjara buat Ardiansyah.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya MajelisHakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/2024)dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.