Kitakini.news - PengadilanNegeri (PN) Padangsidimpuan, menggelar sidang perkara dugaan pencemaran namabaik melalui media sosial (medsos) yang dilakukan terdakwa oknum JaksaFungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) JAB, yangberlangsung di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Senin (21/10/2024).
Sidangperkara dengan No. Reg perkara 326/Pidsus/2024/PN.PSP, dipimpin Majelis Hakim,Irfan Hasan Lubis, didampingi Azhari Prianda Ginting dan Ryki Rahman Sigalingging.Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 8 orang, dipimpin AllanHenry Baskara Harahap.
Dalampersidangan yang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi Majelis Hakimmenghadirkan terdakwa JAB, didampingi Kuasa Hukum Adi Guna Lubis dan rekan dariKantor Hukum Adi Guna Prawira dan Partners dan saksi korban atau saksi pelaporatas nama NM yang juga staf pada Kejari Tapsel bersama 4 orang saksi lainnyadiantaranya N dan AN, HN dan R, yang merupakan pegawai Kejari Tapsel.
Sebelumnya,terdakwa JAB didakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan TransaksiElektronik (ITE), sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUNo. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalamkesaksiannya, NM selaku pihak pelapor mengatakan, sebelum kasus sampai kepersidangan, korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PolresTapsel sebanyak 2 kali terkait laporan atas postingan dirinya di medsos dengankata-kata yang tidak senonoh yang di lakukan oleh terdakwa, sehingga merusakreputasi korban selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejari Tapsel.
"Ataspostingan terdakwa saya merasa dilecehkan, apalagi ada kata-kata yang kurangbaik di posting di medsos berikut foto saya. Atas tindakan terdakwa saya telahdirugikan dan atas inisiatif saya JAB saya laporkan ke penyidik Polres Tapsel,walaupun secara tertulis juga telah saya laporkan ke pimpinan ibu KajariPadangsidimpuan," terangnya.
Sementarasaksi pelapor N menjelaskan, bahwa saksi korban NM pernah mengendarai mobilDinas Kajari Tapsel untuk belanja keperluan Kajari ke Pasar dan saksi ANmengaku ia bertugas di RSUD Sipirok namun tinggal di Rumah Dinas Kajari.
Usaimendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa melalui kuasa hukumnya Adi GunaLubis dan rekan dari Kantor Hukum Adi Guna Prawira dan Partners dalamtanggapannya mengatakan keterangan tiga orang saksi yakni korban NM, saksikorban N dan AN yang menurut penasehat hukum terdakwa memiliki hubungan denganKajari.
"Kamimerasa keberatan atas kesaksian korban karena tidak sesuai dengan fakta danuntuk dua orang saksi atas nama HN dan R (Pegawai Kejaksaan Negeri TapanuliSelatan), terdakwa menilai bahwa keterangan yang diberikan dua orang saksitersebut benar dan jujur, patut untuk diapresiasi karena kedua saksi tersebutmenjelaskan sering melihat saksi korban NM memakai mobil Dinas Kajari Tapsel,tapi dipakai untuk urusan atau kepentingan apa saksi tidak mengetahui,"tuturnya.
Usaimendengar keterangan para saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis(24/10/2024), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan berupa saksi ahli daripihak JPU dari Kejari Tapsel, Am dan AH. Ketiga saksi tersebut sengajadimohonkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim agar terangnyasuatu perkara ini tersebut.