Kitakini.news – Petugas menangkapseorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinsial R (23) di kawasan TibanBatam Provinsi Kepulauan Riau, akhir pekan lalu. Penangkapan ini hasil upayapengejaran kepada pelaku yang melarikan diri.
Pelaku sendiri merupakan warga Dusun IV Desa Seibaharu,Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Sementarakorbannya adalah IS (14).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dalamketerangannya mengatakan bahwa pelaku yang sudah mereka tetapkan sebagaitersangka melakukan aksi bejatnya itu di kamar rumahnya.
Modusnya, saat korban bermain di dekat rumahnya, pelakumembujuk IS untuk masuk ke kamarnya.
Di kamar tersebut, pelaku melangsungkan perbuatan cabulnyayang pertama pada 5 Oktober 2021.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian berlaku serupakepada IS beberapa hari berikutnya.
Orang tua IS yang curiga adanya perubahan dalam prilakuputrinya itu, kemudian menanyakan kondisi tersebut. Akhirnya ia pun mengakuiperbuatan R kepada dirinya.
Mendengar pengakuan itu, orang tua IS pun melaporkan itu kePolres Pelabuhan Belawan pada 31 Desember 2021.
Petugas pun mengejar dan menangkap pelaku yang melarikandiri ke rumh kerabatnya di luar provinsi.
“Saat ini tersangka sedang diperiksa untuk penyidikan gunamelengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan ke Kejaksaan untukdisidangkan hakim,” ucap Josua Tampubolon.
Kontributor: Desrin Pasaribu