Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dituntut 13 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 29 Oktober 2024 23:06 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Ridwan Nasution alias Ridho (45), wargaJalan Karya Gang Sepakat No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan MedanBarat, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telahnekat membunuh teman kencannya.

Terdakwa melakukan perbuatan kejiitu setelah menyetubuhi korban Meirani Sitompul. JPU menilai perbuatan Ridwantelah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimanadakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidanakepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 13 tahun," tuntut JPU AP Frianto Naibaho di ruang Cakra IVPengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2024) sore.

Menurut jaksa, keadaan yangmemberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia danterdakwa sudah pernah dihukum. "Keadaan yang meringankan, terdakwamenyesali perbuatannya," beber Frianto.

Usai mendengar pembacaan tuntutan,selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidanganhingga Selasa (5/11/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dariterdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkaraini bermula, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB tersebut. Saat itu,korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya Gang Sepakat No.2, Kecamatan Medan Barat.

Kehadiran korban pun disambut baikterdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket Sabu-Sabu untuk dipakainyabersama korban. Setelah mengonsumsi Narkoba, terdakwa dan korban melakukanhubungan intim.

Selanjutnya, Rabu (24/4/2024) sekira00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hinggaakhirnya kembali melakukan persetubuhan.

Setelah melakukan perbuatan haramitu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korbanterkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.

Mendengar itu, korban pun mengatakanbahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwasempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karenatidak ada uang.

Sontak, terdakwa pun mengayunkantangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangankanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasakesakitan.

Setelah itu, terdakwa dan korban puntidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwamasih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.

Namun, korban hanya diam saja danseketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi.Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak adakejadian apa-apa.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB,terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa punbertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.

Korban hanya mengatakan 'tidak adaku gigit (menggigit)' dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalusekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding danlangsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.

Kemudian, terdakwa berpindah kedepan dan menendang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hinggakepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan. Tak sampai situ,terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korbanhingga korban terlungkup ke lantai.

Lima menit kemudian, terdakwamelihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyutjantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telahmeninggal dunia. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Hukum & Kriminal

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara