Asisten Manager PT Pelindo I Dihadirkan di Kasus Kredit Macet Bank Sumut Syariah Rp4,4 Miliar

Abimanyu - Senin, 11 November 2024 13:07 WIB
Teks foto : Suasana sidang Perkara Kredit Macet Bank Sumut Syariah Rp4,4 Miliar. (Abimanyu)

Kitakini.news - Sidanglanjutan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp4,4 miliar di PT BankSumut Syariah Cabang Medan dengan terdakwa Ikhsan Bohari kembali digelar diPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (8/11/2024).

Dalamsidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medanmenghadirkan Asisten Manager Penyiapan Armada PT Pelindo I Cabang Belawan DarulIchran sebagai saksi.

TerdakwaIkhsan Bohari selaku Wakil Direktur CV Gambir Mas Pangkalan (GMP), diduga melakukantindak pidana korupsi dalam proyek perbaikan kapal (docking) PT Pelindo ICabang Belawan.

Daripantauan, persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andriansyah diruang Cakra VIII, berlangsung alot dengan saksi Darul Ichran memberikanketerangan terkait keterlibatan terdakwa Ikhsan Bohari dalam proyek tersebut.

Dalamketerangannya, saksi Darul menjelaskan bahwa PT Pelindo I Belawan telahmelakukan kontrak kerja perbaikan kapal dengan CV Gambir Mas Pangkalan.

Namun,kata dia, hingga saat ini realisasi pekerjaan docking hanya mencapai 30%,sedangkan pembayaran dari pihak PT Pelindo baru terealisasi sebesar 20%.

Akibatketerlambatan pekerjaan yang tak kunjung selesai, PT Pelindo memutuskan kontrakdengan perusahaan terdakwa.

"Yangdibayarkan PT Pelindo baru 20%. Kami kemudian melakukan pemutusan hubungankontrak dengan terdakwa," ujar Darul kepada majelis hakim.

Menanggapipemutusan kontrak tersebut, terdakwa Ikhsan Bohari menyatakan bahwaketerlambatan pekerjaan disebabkan oleh kesulitan mendapatkan suku cadang yang harusdidatangkan dari Jakarta.

Meskipundemikian, kapal akhirnya tetap dipindahkan dari lokasi docking, karena PTPelindo membutuhkan kapal tersebut segera diperbaiki oleh perusahaan lain.

Selainitu, JPU Fauzan Irgi Hasibuan juga mengungkap bahwa terdakwa diduga telahmemalsukan dokumen pengajuan pembiayaan untuk proyek ini, termasuk nilaipenawaran docking yang ditingkatkan dari nilai sebenarnya.

Pengajuandokumen fiktif ini diduga bertujuan agar PT Bank Sumut Syariah menyetujuipemberian kredit.

Dokumenpalsu ini mencakup berbagai syarat pengajuan kredit, termasuk pembelian kapaltanker dan biaya docking yang dinyatakan jauh lebih tinggi daripada jumlah riilproyek.

"Darihasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa perbuatanterdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, yakni mencapaiRp4,486 miliar," sebut JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

Setelahmendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Andriansyah menunda dan melanjutkanpersidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Penggelapan Agunan Nasabah, Eks Kacab Bank Sumut Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal

Korupsi KPR Fiktif, Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Dihukum 3 Tahun

Hukum & Kriminal

Pemkab Deliserdang Terima Bantuan Penanganan Banjir dari Bank Sumut

Hukum & Kriminal

DPRD Sumut Minta OJK Selektif Terhadap Calon Direksi Bank Sumut

Hukum & Kriminal

Bobby Ganti Direksi Bank Sumut

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar