Kitakini.news - DosenFakultas Hukum Universitas Samudra, Dr M Iqbal Asnawi menegaskan, sengketalahan yang melibatkan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) di Pengadilan Negeri Medanmerupakan ujian besar bagi para hakim dalam menjaga integritas dan kepercayaanpublik.
Dirinyamenilai, dalam situasi peradilan yang baru-baru ini tercoreng oleh kasus suapdi PN Surabaya, penting bagi hakim PN Medan untuk menunjukkan netralitas danindependensi mereka dalam memutus perkara.
"Dinamikayang terjadi pada peradilan kita, seperti kasus suap yang menjerat tiga hakimPN Surabaya, telah mencoreng kehormatan profesi hakim. Dengan bergulirnyasidang PT JBI, para hakim di PN Medan dihadapkan pada ujian penting untukmenunjukkan netralitas, independensi, dan mengambil keputusan yang benar-benaradil," ujar Dr. Iqbal di Medan, Senin (11/11/2024).
Iamenyoroti bahwa kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan senilai Rp642 miliar,tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip penting dalam hukum perdata, sepertikehati-hatian dalam transaksi hukum.
"Kasusini sangat menarik bagi kalangan akademisi dan praktisi. Perikatan yang terjadiharus memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUH Perdata, khususnya prinsipkehati-hatian (prudence principle) yang esensial dalam perbuatan hukum sepertijual beli lahan," jelasnya.
DrIqbal menekankan bahwa hakim yang menangani perkara ini harus bisa memberikanrasa nyaman dan keadilan kepada pihak yang berperkara, serta memperkuat citraperadilan Indonesia yang sedang dipertaruhkan.
"Harapannya,hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya dan mengembalikan kepercayaanmasyarakat terhadap institusi peradilan kita," tutupnya.
Sementaraitu, kuasa hukum penggugat, Bambang H Samosir, juga meminta kepada majelishakim agar berlaku adil dan mempertimbangkan semua aspek hukum secara objektif.
Dalamsidang sebelumnya, saksi ahli Hukum Perdata, Prof Dr Tan Kamello dari FakultasHukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), menyebut bahwa sertifikat Hak GunaBangunan (HGB) milik PT JBI mengalami cacat hukum karena kurangnya itikad baikdalam proses perolehannya.
Salahsatu hakim anggota, Frans Manurung juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan padasidang berikutnya guna memperjelas asal usul tanah yang disengketakan.
Sebagaimanadiketahui sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 26 November 2024 denganagenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria, Prof M Yamin dari FH USU.