Kitakini.news- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar lebih diPT Cinta Raja dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) kembali digelar diPengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi, JaksaPenuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menghadirkan korban Alex Purwantoselaku Owner dan Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka selaku manajerkeuangan di PT Cinta Raja. Sementara terdakwa Sri Falmen Siregar jugadihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.
Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalandengan terdakwa Sri Falmen Siregar pada bulan September 2020. Dirinya mengenalterdakwa dari fedor security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untukmelakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.
"Lalu terdakwa bujuk-bujuk bisa mengerjakan legal auditdan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit danPKS," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengakumengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan,karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT CintaRaja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PTCinta Raja.
"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengancepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanyasebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOPkaryawan," katanya.
Lanjut dikatakan korban, ada beberapa ide permintaanuang dari terdakwa beberapa diantaranya seperti pembelian 2 unit truk untukkeperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil malah tidaksepenuhnya melakukan pekerjaannya.
"Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyaikelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Trukyang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agarmemberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.
"Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya untukmembelikan mobil tangki. Namun unit tersebut tidak ada. Dari hasil Audit jumlahuang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,"sambungnya.
Hal itu juga ditegaskan saksi Pratiwi Eka. Ia mengaku bahwauang pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki di transfer ke rekening nomorterdakwa. "Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepadaterdakwa untuk pembelian 2 truk dan 1 unit mobil tangki. Namun, untuk pembelian2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan 1 mobil tangkijuga tidak ada unitnya, padahal uang telah diberikan," sebut Pratiwi.
Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa jugameminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepadapara Kelompok Tani. "Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidakmenerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawitmasyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," sebutnya.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi YantiPanggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban AlexPurwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. "Kemudianterdakwa Sri Falmen mengatakan kepada saksi korban Alex Purwanto bahwa dirinyaberlatar belakang Hukum (Advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan LegalAudit dan Audit Ketenagakerjaan," ujar JPU Evi Yanti Panggabean.
Menanggapi ucapan terdakwa Sri Falmen, sambung JPU, saksikorban Alex Purwanto merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PTCinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhandi PT Cinta Raja.
"Selanjutnya, terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuatPerjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebutbahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan,dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha," kata JPU Evi YantiPanggabean.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwantomemberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama palinglama 3 bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban AlexPurwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakatidalam Perjanjian Kerjasama tersebut.
"Namun selama 3 bulan, saksi korban Alex Purwanto yangmenunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja tidak ada menerima hasil,lalu saksi korban Alex Purwanto meminta langsung Hasil Audit Pekerjaan tersebutkepada terdakwa Sri Falmen," kata JPU Evi Yanti Panggabean.
Menjawab itu, kata JPU, terdakwa Sri Falmen pun mengatakankepada saksi korban sedang dalam proses, selanjutnya terdakwa Sri Falmenkembali menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu prosespelaksanaan audit, terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang dapatmempercepat pengurusan ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dalamwaktu paling lama 3 bulan dapat selesai.
"Mendengar perkataan terdakwa, saksi korban AlexPurwanto merasa tertarik dan percaya sehingga saksi korban Alex Purwantomenghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan danmemberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa," ujar JPU Evi YantiPanggabean.
Dikatakan JPU, tak hanya itu, terdakwa kembali memintakepada saksi korban Alex Purwanto untuk membeli 1 unit mobil Hiline yang manamobil tersebut akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan jugauntuk patroli, lalu terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban AlexPurwanto untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida.
"Yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buahsawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa Sri Falmen memintauang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para KelompokTani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda, namun semua perkataan terdakwa tidaksesuai dengan kenyataannya," urai JPU.
Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuanganyakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahanuang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. "Dari hasilAudit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima olehterdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tigapuluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah," sebut JPU Evi YantiPanggabean.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwantomerasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebihlanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp.5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu