Kajati Sumut Usul Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas di Sibolga

Abimanyu - Selasa, 12 November 2024 18:30 WIB
Teks foto : Upaya Restorative Justice Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news - KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, mengusulkan perkara yang ditanganiKejaksaan Negeri Sibolga untuk dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice(RJ) atau keadilan restoratif.

Usulanperkara itu, diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep NanaMulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.

"Perkarayang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis dari KejariSibolga dengan tersangka KTS,melanggar Pasal 310 ayat (4)UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala SeksiPenerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting, Selasa(12/11/2024).

Perkarakecelakaan lalulintas dari Kejari Sibolga, lanjut Adre, bermula pada Rabu 21Agustus 2024. Saat itu, tersangka KTS mengisi air ketiga kalinya pada hari yangsama di tempat pengisian air tawar milik Sianipar di Aek Parombunan.

Kemudiantersangka bersama rekannya i Alamsyah Sagala yang ikut menumpang Mobil TrukTangki Air Tawar BB 8026 MA yang tersangka kemudikan hendak mengantarkan muatanair ke Tangkahan Togu.

"Sesampainyadi Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan KotaSibolga tepatnya di dekat sekolah Madrasah Tsanawiyah, ketika itu tersangkamencoba mengerem dan ternyata blong,kemudian tersangka mengatakan kepadasaksi Alamsyah Sagal remku blong, turun dulu kau ambilkan batu untukmengganjalnya," ujarnya.

Lalu,Alamsyah Sagala turun dari mobil, setelah itu mobil terus melaju tidak bisadikendalikan kemudian tersangka menabrak becak bermotor dengan nomor polisi BB2502 NQ beserta pengendaranya Edy Erwin Hutabarat.

"Kemudian,tersangkabanting setir dan menabrak sebuah pohon, tetapi mobil tetap tidak berhentikemudian tersangka menabrak becak bermotor Honda Verza dengan nomor polisi BB2544 NO yang sedang parkir," imbuhnya.

Selanjutnya,selama saksi menabrak pohon dan becak bermotor dengan nomor Polisi BB 2544 NOdan becak bermotor BB 2502 NQ yang tersangka tabrak pertama kali ikut terbawamasuk ke parit dan mobil menabrak tembok rumah warga sehingga menyebabkan mobiltangki truk air terguling dan menimpa becak Bermotor dengan BB 2502 NQ tersebutdengan pengendaranya.

"Akibatkecelakaan tersebut pengendara becak bermotor dengan BB 2502 NQ,Edy ErwinHutabarat meninggal dunia dan telah dibawa ke RSU. Dr. FL Tobing Sibolga untukdievakuasi," jelasnya.

Iamenambahkan, antara tersangka dan korban dipertemukan dan digagas penyelesaianmasalah dengan berdamai. "Tersangka mengakui kesalahannya dan berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga korban juga memaafkan, kemudiantersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidaklebih dari 5 tahun penjara," ujarnya.

Denganadanya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban, telah tercipta harmonidan kedamaian di antara tersangka dan korban.

"Perdamaiantelah membuka ruang antara tersangka dan korban dikembalikan ke keadaansemula," tandasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber

Hukum & Kriminal

Sumatera Utara Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Hukum & Kriminal

Pengamat: Program ‘PRESTICE’ Bobby Terobosan Hukum Progresif di Sumut

Hukum & Kriminal

Gubsu dan Kajatisu Bahas Restorative Justice

Hukum & Kriminal

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Hukum & Kriminal

Sukseskan Program Restorative Justice, Pemprovsu dan Kemenkumham Gelar Sosialisasi