Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 13 November 2024 19:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - VictoriusSimarmata alias Victor (40) warga Jalan Qubah Gang Gereja No. 1, KelurahanKwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksapenuntut umum (JPU) karena memesan rokok tanpa cukai atau ilegal dari KotaPekanbaru, Riau.

Jaksamenilai perbuatan Victor telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," sebutJPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Rismayadi Purba, di RuangSidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2024).

Selainitu, Victor juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapunper satuan cukainya senilai Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih). "Denda 2kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp132.704.960 denganjumlah Rp265.409.920 (Rp265 juta lebih)," tambah Julita.

Denganketentuan, lanjut JPU, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidakdibayar, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksauntuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.

"Apabilaharta benda atau pendapatan terdakwa juga tidak mencukupi, maka diganti denganpidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Julita.

Menurutjaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negaramengalami kerugian keuangan sebesar Rp132 juta lebih. "Keadaan yangmeringankan, terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, sertaterdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Usaimendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans EffendiManurung mengambil alih persidangan dan meminta pembelaan (pleidoi) dariterdakwa.

Kemudian,terdakwa pun berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohonkepada hakim agar hukumannya diringankan. Atas permohonan itu, JPU menyatakantetap pada tuntutannya.

Setelahitu, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada dua pekan mendatangpada, Rabu (27/11/2024) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimanadiketahui, Victor ditangkap oleh tim Bea Cukai Medan pada Jumat (19/7/2024)sekira pukul 08.50 WIB lalu. Bermula pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 16.00WIB, Victor memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Mentholsebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yangbernama Panjaitan (belum tertangkap).

Kemudian,Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melaluiekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.

Selanjutnyapada Jumat (19/7/2024), Victor menjemput rokok-rokok yang dipesannya itu denganmenggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. RajaNo. 5, Kecamatan Medan Amplas.

Setibanyadi lokasi, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakanpetugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.

Keduasaksi telah terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai akan datangnya rokoktanpa dilekati pita cukai. Kemudian, petugas pun memperhatikan gerak-gerikterdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarnaputih ke dalam mobil Xenia.

Melihatitu, selanjutnya sekira pukul 08.50 WIB kedua petugas itu pun menghampiri danmenangkap Victor serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawaterdakwa tersebut.

Ketikadigeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa rokok tanpa dilekatipita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slopatau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batangrokok merek Luffman Mild.

Setelahitu, para petugas membawa Victor ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah,Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.

Darihasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpapita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkusatau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.

Setelahitu, terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan BeaCukai Medan untuk diproses lebih lanjut.

Akibatperbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesarRp132.704.960 (Rp132 juta lebih) karena tidak dibayarkan cukai terhadaprokok-rokok tersebut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Pelaku Ditangkap