Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Langkatmenangkap seorang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial MN (20) wargaKecamatan Padang Tualang, Kamis (14/11/2024). Penangkapan tersebut dilakukansetelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkaitaktivitas yang mencurigakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisiberhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MNdalam peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu. Adapun barang bukti yang berhasildiamankan antara lain 25 bungkus plastik bening berisi Sabu-Sabu dengan berat Bruto4,09 Gram.
Kemudian 1 bungkus plastik klipkosong berukuran sedang, 1 Kotak Rokok kaleng merek Dji Sam Soe dan 1 timbanganelektrik yang diduga digunakan untuk menimbang Sabu-Sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David TriyoPrasojo melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikanbahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalammemerangi peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
"Pengungkapan kasus ini menjadibukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas Narkotika. Kamimengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikaninformasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan mereka.Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yangbersih dari Narkoba," ujar AKP Rajendra Kusuma.
AKP Rajendra Kusuma menambahkanbahwa pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di PolresLangkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredarannarkotika.
Polres Langkat berharap denganadanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yangterlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, serta meningkatkan kesadaranmasyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk Narkoba.(**)