Kitakini.news - Mantanpemain Timnas Indonesia U-20 pada era tahun 2005, Irfan Raditya, dihadirkan dandiperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan tembok pagar dan gapuraUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun anggaran 2020.
Priaberusia 36 tahun itu diperiksa dalam perkara kelima terdakwa, yaitu Zainul Fuad(57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai AgenPengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Kemudian,ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40)sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagaiseseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untukkedua pekerjaan.
Dalamketerangannya, Irfan menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa dalamkasus ini. Sebab, dia mengaku hanya diajak oleh Endru dan Zino untuk bergabungdalam proyek pembangunan gapura di UIN SU.
Iapun menerangkan bahwa dirinya sudah gantung sepatu atau pensiun dari duniapersepakbolaan sejak tahun 2017 dan sempat menganggur setahun. Setelah itu,Irfan bekerja sebagai ojek online di Kota Medan pasca sepulangnya dari PulauJawa.
"Sayawaktu itu sedang butuh uang dan kebetulan istri saya juga baru melahirkan.Terus saya diajak sama Endru dan Zino untuk kerja di proyek UIN itu. Waktu itusaya didatangi Zino saat sedang mangkal menunggu penumpang di daerahJohor," ucap Irfan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawatidi Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri Medan, Kamis (14/11/2024) sore.
SelainZino, Irfan juga mengaku ditemui Endru dan juga mengajak hal yang sama untukikut di proyek UIN SU di Tuntungan.
Ketikaditanya tim Penasihat Hukum (PH) kelima terdakwa diantaranya Sharul Sihotangdan Rekan, soal hubungan saksi Irfan ke dua orang tersebut, Irfan menjelaskanterhadap Endru, Irfan mengaku telah lama kenal dan berteman, yakni sejak dudukdi bangku SD. Sedangkan untuk Zino, Irfan mengaku masih baru mengenal berkisarbeberapa tahun yang lalu.
SaatIrfan menerima tawaran dari kedua temannya itu, Irfan pun diajak ke kantorsalah satu Notaris di Kota Medan untuk menandatangani suatu akta yang berkaitandengan jabatannya di perusahaan yang telah disiapkan kedua orang tersebut.
Irfanpun mengaku ditunjuk oleh kedua temannya itu untuk menjadi Wakil Direktur CVQasrina tanpa mengetahui siapa direkturnya dan ditugaskan sebagai pengabsensikehadiran para pekerja/tukang dan pencatat setiap barang masuk.
"Sayatidak tahu siapa direktur dari perusahaan ini dan saya enggak tahu apa-apatentang proyek ini. Saya diupah Rp600 ribu setiap minggunya. Saya kerja daribulan Oktober hingga bulan Desember, hanya 2 bulan saja," ungkapnya.
Mendengaritu, sontak hakim anggota As'ad Rahim Lubis kemudian bertanya kepada JaksaPenuntut Umum (JPU) Tantra Ginting dari Cabjari pada Kejari Deliserdang diPancurbatu mempertanyakan status dan keberadaan kedua orang tersebut di perkaraini.
"Keduaorang ini mana pak Jaksa? Kok baru tahu ini ada dua orang yanh disebutkannamanya di persidangan ini?. Ini kemana yang dua ini," tanya hakim As'ad.
LaluJPU Tantra Ginting menjelaskan bahwa pihaknya telah mencari keberadaan Zino,namun hingga sekarang tidak ditemukan.
"UntukZino, sudah kami cari kerumahnya tapi tidak ditemukan pak hakim. Ini baru sajadapat kabar rumah orang tuanya di Batubara. Ini kami cari lagi," jawab JPUTantra Ginting.
Laluhakim juga menyinggung keberadaan Endru. Hakim juga meminta agar JPU juga memanggildan memeriksa Endru atas perkara ini.
"Diahanya wakil direktur dan tidak tahu apa-apa kalian jadikan terdakwa, kalau mauadil, maunya wakil-wakil direktur yang lain, kalian buat juga lah tersangka.Kalau mau tegas, tegas sekalian. Jangan beda-beda. Kita majelis (pengadilan)ini siap kalau mau tegas juga. Nanti yang gini-gini ketika kita bebaskan,dianggap terima suap, jangan gitulah. Kalau kalian mau menetapkan orang sebagaitersangka, itu terserah, tapi lihat-lihat juga, ukur juga, apakah mungkin kayakdia (nunjuk Irfan) yang tukang ojek tidak tahu apa-apa, dijadikan tersangka.Sementara yang dua orang tadi enak-enak diluar?," tegas As'ad dipersidangan.
Takhanya itu, hakim anggota lainnya bernama Ibnu Kholik juga mempertanyaan halserupa kepada jaksa. Dikatakan Ibnu, Irfan sudah mengabdi kepada negara denganmenjadi pesepak bola profesional.
"Sayalihat di media viral kamu ini, ya. Inikan dia sudah memberikan sumbangsihkepada negara dengan menjadi pemain sepak bola profesional. Makanya apahubungannya main bola dengan proyek," sebutnya sembari menanya di klubsepakbola mana saja Irfan bernaung.
"PersirajaBanda Aceh, PSDP Deliserdang, lalu Arema Malang majelis, lalu Persema, MitraKukar dan PSM Makassar. Karir di timnas pernah di Timnas Indonesia U19, U20,U23 dan senior," jawab Irfan.
Lainlagi hakim ketua mempertanyakan berapa kontrak tertinggi saat bermain di klubsepakbola profesional, lalu Irfan menjawab ketika di Arema dengan nilai kontrakRp600 juta.
"Jadikenapa mau ikut proyek dengan bayaran Rp600 ribu perminggu?," tanya hakimketua Nanti. Lalu Irfan kembali mempertegas keterangannya bahwa dia maumenerima tawaran Endru dan Zino saat itu karena kondisi perekonomiannya sedangbenar-benar sulit. "Saat itu saya gojek dimana kondisi istri saya sedangbarusan melahirkan. Saya butuh uang majelis. Ketepatan kedua orang inimenawarkan pekerjaan di UIN dengan gaji Rp600 rb per minggu, saya punmenerimanya," jelas Irfan.
Ketikaditanya soal pencairan pembayaran termin dari pihak UIN SU ke pihak rekanan,Irfan mengaku waktu pengambilan uang ke Bank, dirinya tidak sendiri dan selaludidampingi Endru dan Zino.
"Uangitu hanya ditangan saya pada saat mengambil ke bank. Setelah uang itu sayaambil, belum lagi keluar bank, uang itu sudah saya serahkan langsung ke merekaberdua. Karena mereka ikut saya saya mengambil uang itu ke bank," jelasIrfan.
"Jadikalau saksi kerjanya di bayar per minggu Rp600ribu, selama 3 bulan, anda hanyamendapat 5juta saja berarti," tanya Hakim Ketua Nani. "Kurang lebihsegitu majelis hakim," jawab Irfan.