Kitakini.news- Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman masing-masing 15tahun penjara, dua terdakwa kasus 16 Kg ganja dalam persidangan yangberlangsung di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1/2023).
Kedua terdakwa yakni Irwansyah dan Zulham dinyatakanbersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli dan sebagai perantaranarkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. "Menghukumterdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Oloan Silalahidalam amar putusannya.
Kedua terdakwa, juga dibebankan denda masing-masing sebesarRp1 miliar. Namun, jika denda tidak mampu dibayar, keduanya digantikan untukmenjalani kurungan 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam Pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebut hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPUyang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum masing-masing 18 tahun penjaraserta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU diuraikan, kasusitu bermula pada Oktober 2022. Saat itu, saki polisi dari Polda Sumut,Hendrik, Aditya P Ramadhan dan Jeri F Sitorus mendapat informasi darimasyarakat bahwa di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli KecamatanMedan Marelan sering memperjualbelikan narkotika jenis ganja yang dilakukanterdakwa.
Atas informasi itu, para polisi melakukan penyelidikandengan menyamar sebagai pembeli ganja. Selanjutnya pada kamis 6 Oktober 2022pukul 12.00, polisi mendatangi tempat tersebut.
"Polisi memesan narkotikajenis ganja sebanyak 20 kg kepada saksi Zulham Als Ijul (penuntutanterpisah)," sebut JPU.
Ijul lalu menelpon terdakwa, namun terdakwa mengaku hanyamemiliki ganja 16 kg saja. Mereka lalu sepakat, dan berjanji datang ke JalanYoung Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli Kecamatan Medan Belawan.
"Setelah terdakwa menjumpai Ijul bersama dengan pembelitersebut kemudian terdakwa menyerahkan ganja kepada pembeli lalu pembelimembuka bungkusan dan melihat isinya narkotika jenis ganja," kata JPU.
Saat itu juga pembeli yang merupakan saksi-saksi dariKepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapanterhadap terdakwa bersama dengan saksi Ijul dan menyita barang bukti dariberupa 2 bungkus goni plastik yang di dalamnya berisi 16 bungkus narkotikajenis ganja seberat 16000 gram.
Kontributor: Abimanyu