Kitakini.news - Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5,7 miliar dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36), kembali digelar di ruang Cakra IVPengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1/2023).
Pada persidangan kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi YantiPanggabean menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Ismail yang merupakansupir perusahaan PT Cinta Raja, Endra selaku Office Boy dan Jailani, salah seorang karyawan PT Cinta Raja.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksiIsmail selaku sopir PT Cinta Raja menjelaskan bahwa dirinya pernah membawa uangbersama Manager Finance Acounting PT Cinta Raja, Pratiwi mengendarai mobiluntuk bertemu terdakwa di kawasan Ring Road City Walk (RCW).
"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 jutauntuk diberikan ke supir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dariPratiwi," ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku memberikan uang senilaiRp500 juta kepada terdakwa persisnya di kawasan Komplek Setia Budi. Namun saksiIsmail mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.
Sementara itu saksi lainnya, Endra yang merupakan Office Boyjuga mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada terdakwa SriFalmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. "Saya tidak tau diberikanuntuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.
Sedangkan Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksiIsmail yang mengatakan pernah menyerahkan uang di kepadanya di kawasan RCW.Meski demikian terdakwa membenarkan dirinya menerima uang di Komplek Tasbi yangdigunakan untuk membayar pajak perusahaan.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/1/2023), pengadilan memeriksaAlex Purwanto selaku Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka. Alex yangtak lain adalah saksi korban atas perkara itu.
Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalandengan terdakwa SFS pada bulan September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dariseorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukanLegal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.
"Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakanlegal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawitdan PKS," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengakumengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan,karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT CintaRaja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.
"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengancepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanyasebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOPkaryawan," katanya.
Lantaran korban sudah percaya sama terdakwa, korban pun adamengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk membeli2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikanmobil.
Tetapi pembelian mobil tersebut diduga hingga saat ini BPKP dan tandabukti jual beli tersebut belum diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Hanyabentuk fisik mobil saja yang baru diserahkan.
"Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyaikelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Trukyang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agarmemberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.
"Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercayamenyalurkan dana kepada masyarakat sekitar perusahaan. Dari hasil Audit jumlahuang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,"sambungnya.
Hal itu juga ditegaskan saksi Pratiwi Eka. Ia mengaku bahwauang pembelian 2 truk di transfer ke rekening nomor terdakwa.
"Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uangkepada terdakwa untuk pembelian 2 truk. Namun, untuk pembelian 2 truk ternyatasurat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan, padahal uang telahdiberikan," sebut Pratiwi.
Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa jugameminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepadapara Kelompok Tani.
"Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerimauang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawitmasyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," sebutnya.
Terdakwa saat dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangansaksi, membantah keterangan tersebut. Terdakwa mengatakan bahwa keterangantersebut tidak benar.
Mengutip surat dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakanperkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selakuDirektur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa SFS
"Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban AlexPurwanto bahwa dirinya berlatar belakang Hukum (Advokat) yang memilikikemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan," ujar JPUEvi Yanti Panggabean.
Menanggapi ucapan terdakwa, sambung JPU, saksi korban AlexPurwanto merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Rajadan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.
"Selanjutnya, terdakwa sepakat untuk membuat PerjanjianKerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut bahwaterdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangkamenunjang kinerja dan efektivitas usaha," kata JPU Evi Yanti Panggabean.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwantomemberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama palinglama 3 bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korbanAlex Purwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakatidalam Perjanjian Kerjasama tersebut.
"Namun selama 3 bulan, saksi korban Alex Purwanto yangmenunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja tidak ada menerima hasil,lalu saksi korban Alex Purwanto meminta langsung Hasil Audit Pekerjaan tersebutkepada terdakwa," kata JPU Evi Yanti Panggabean.
Menjawab itu, kata JPU, terdakwa pun mengatakan kepada saksikorban sedang dalam proses, selanjutnya terdakwa kembali menawarkankemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit,terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang dapat mempercepat pengurusanijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dalam waktu paling lama 3bulan dapat selesai.
"Mendengar perkataan terdakwa, saksi korban AlexPurwanto merasa tertarik dan percaya sehingga saksi korban Alex Purwantomenghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan danmemberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa," ujar JPU Evi YantiPanggabean.
Dikatakan JPU, tak hanya itu, terdakwa kembali meminta kepadasaksi korban Alex Purwanto untuk membeli 1 unit mobil Hiline yang mana mobiltersebut akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untukpatroli, lalu terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Alex Purwantountuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida.
"Yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buahsawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepadasaksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani diwilayah PKS di Kecamatan Silinda, namun semua perkataan terdakwa tidak sesuaidengan kenyataannya," urai JPU.
Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuanganyakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahanuang atau permintaan uang dari terdakwa.
"Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlahuang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5.732.650.000 atau limamilyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah,"sebut JPU Evi Yanti Panggabean.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwantomerasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebihlanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp.5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHPidana Subsider Pasal 378KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu