Kitakini.news - Terjeratkasus korupsi Rp4 miliar, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah CabangPembantu Kisaran Eka Herry Asmadhi dituntut selama 8 tahun penjara diPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dilansirdari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (24/11/2024)sore, disebutkan dalam kasus ini, selain terdakwa Eka, ada tiga terdakwalainnya (berkas terpisah) yang juga dituntut.
TerdakwaAhmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud, Riski Harnas Harahap selakuBack Officer Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran juga dituntutmasing-masing selama 8 tahun penjara.
Selainitu ketiga terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6bulan kurungan.
Sedangkanterdakwa Muhammad Hidayat sebagai Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, jugaDirektur CV Zamrud dituntut lebih berat yakni 8,5 tahun penjara dan denda sertasubsider sama seperti ketiga terdakwa lainnya.
TimJaksa Penuntut Umum (JPU) Harold Manurung menuntut terdakwa Muhammad Hidayatdengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negarasebesar Rp3.963.910.000 subsider 4,5 tahun penjara.
Sedangkanterdakwa Eka dikenakan UP sebesar Rp119.280.000 subsider 4 tahun penjara. Duaterdakwa lainnya, Ahmad Rasyid dan Riski Harnas, tidak dikenakan pidanatambahan karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.
Keempatterdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementaraitu JPU dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuaiLucas Sahabat Duha menjelaskan CV Zamrud yang berdiri sejak Mei 2006 bergerakdi bidang kontraktor dan leveransir, merupakan debitur Bank Sumut Syariah CabangPembantu Kisaran.
Dalamperjalanannya di tahun 2013 posisi terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan sebagaiDirektur, digantikan Muhammad Hidayat. Muhammad Hidayat mengajukan AkadPembiayaan dengan nilai plafon Rp1,5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, untukpembangunan Perumahan Greend Modeiz.
"Beberaparumah sudah terbangun namun belum ada satupun rumah yang terjual, lalu terdakwaMuhammad Hidayat meminta perpanjangan waktu selama 12 bulan lagi. Namun tetapjuga Muhammad Hidayat tidakk menyelesaikannya dan membayar nisbah bagi hasilkepada bank," kata JPU.
JPUmengungkapkan terdakwa kemudian mengajak Ahmad Rasyid Hasibuan yang bekerjasebagai supirnya mengajukan permohonan kredit pembiayaan ke Bank Sumut SyariahCabang Pembantu Kisaran.
Padatanggal 5 Maret 2013 Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud bersamadengan Muhammad Hidayatmengajukan permohonan fasilitas pembiayaan denganakad musyarakah ke Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Yakniuntuk tambahan modal pembangunan perumahan Permata Zamrud Residence diKelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan sebanyak 41 unitrumah.
Kemudianterdakwa Riski Harnas selaku Analis Pembiayaan membuat taksasi agunan dengantotal nilai umum Rp1.615.000.000 dan nilai bank Rp1.292.000.000.
Namunnilai plafon pembiayaan yang diajukan CV Zamrud sebesar Rp3,5 miliar, berada diatas kewenangan Pimpinan Cabang Kelas III. Saat berkasnya diteliti di KantorPusat (PT Bank Sumut), ada kekurangan dalam pengajuan yang dilakukan oleh BankSumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
NamunRiski Harnas Harahap, sambung JPU, tidak menganalisa pengalaman dalampembanguan perumahan dan tanggal 10 April 2013 Divisi Unit Usaha Syariah menerbitkanIzin Memberikan Pembiayaan (IMP).
Belakanganterungkap, terdakwa Muhammad Hidayat dapat langsung mengambil kredit pembiayaandari Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran tanpa Ahmad Rasyid Hasibuan dantidak digunakan untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residence.
Melainkanuntuk kepentingan Muhammad Hidayat berujung pada kredit macet yangmengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 Miliar lebih.