Korupsi Dana Desa Untuk Berfoya-foya, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 09 Desember 2024 18:37 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang korupsi dana desa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Pangulu Nagori Purwodadi,Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro divonis 4,5tahun penjara karena mengkorupsi dana desa sebesar Rp337 Juta untukberfoya-foya.

Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan diketuai Yusafrihardi Girsang meyakiniperbuatan Haryo telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntutumum (JPU).

Adapun dakwaan primer yang dimaksud,yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan6 bulan (4,5 tahun)," tegas Yusafrihardi dalam sidang di ruang Cakra VIPengadilan Tipikor Medan, Senin (9/12/2024).

Selain penjara, hakim juga menghukumHaryo untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana kurungan selama 2bulan.

Tak hanya itu, Haryo juga dikenakanhukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negarayang telah dinikmatinya sebesar Rp337.103.749 (Rp337 Juta).

"Dengan ketentuan apabila UPtidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukumtetap (Inckrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelanguntuk menutupi UP tersebut," kata Yusafrihardi.

Namun, lanjut hakim, apabilaterdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan putusan, JPU padaKejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikirselama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkanhakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Haryo 5 tahundan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 Juta Subsider 3 bulankurungan.

Kemudian, Jaksa juga menuntut Haryountuk membayar UP sebesar Rp337 Juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarpaling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan Inkrah, maka harta benda Haryodapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Apabila Haryo tidak mempunyai hartabenda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Dalam dakwaan diungkapkan, Haryomempergunakan dana desa yang dikorupsinya itu untuk berfoya-foya ke tempathiburan setiap minggunya.

Selain itu, dia jugamempergunakannya untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulangkampung ke Magelang, hingga jalan-jalan ke luar kota. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Hukum & Kriminal

PH Mantan Kadis PMD Samosir Pertanyakan Uang Pengganti dan Aliran Dana ‎

Hukum & Kriminal

Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, Mangapul Purba Desak Pemerintah Turun Tangan

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Hukum & Kriminal

Penyertaan Modal Terealisasi, Rony Reynaldo Kinerja Bank Sumut Hingga IPO