Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Senin, 09 Desember 2024 18:48 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Teuku Musri (38) danterdakwa Mumfadzal M (27), dua kurir 10 Kilogram Sabu dan 18.000 Pil Ekstasi asalAceh dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Neger Medan, Senin(9/12/2024) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatankedua terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaanprimer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa MumfadzalM bin Muhammad Isa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas JPU FriantaFelix Ginting dalam sidang di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Menurut jaksa, keadaan yangmemberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalammemberantas peredaran Narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan paraterdakwa tidak ada.

Setelah mendengar pembacaan tuntutanJPU, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung kemudian menundapersidangan hingga Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi)dari terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yangmenjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula, Sabtu (13/5/2024) lalu.Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untukmembawa Narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidakberkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian,kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya Selasa (21/5/2024)sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkatmenjemput Narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 Juta kepada keduanyauntuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.

Kemudian, para terdakwa punberangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba diMedan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsungberangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Pada Rabu (22/5/2024) pukul 19.00WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwadiminta oleh Din untuk membawa Narkoba di sebuah mobil Pick Up di salah satuSPBU di Dumai.

Para terdakwa kemudian mengindahkanpermintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 Kg Sabu dan18 ribu butir Pil Kenjo dengan berat 6.300 Gram (6,3 Kg).

Setelah menerima barang haram itu,para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendaraimobil Pick Up yang berisi tersebut.

Sebelum tiba di Langsa, paraterdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65,Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya 5 anggota Kepolisian dariDitresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasidarimasyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor BupatiLabuhan Batu.

Ketika diinterogasi, para terdakwamengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 Juta apabila berhasil membawa danmenyerahkan Narkoba tersebut ke daerah Langsa. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Positif Sabu

Hukum & Kriminal

Ihwan Ritonga Dukung Kapolda Berantas Narkoba di Sumut

Hukum & Kriminal

Polda Ungkap Peredaran Narkoba, Menduga Pengendalinya Pemuda 20 Tahun

Hukum & Kriminal

Polisi Sergap Hingga Lompat ke Sungai, Kejar Pengedar Sabu di Kampung Nelayan Percut

Hukum & Kriminal

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Hukum & Kriminal

Polres Palas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi Kecamatan Barumun