Lagi, Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Abimanyu - Selasa, 10 Desember 2024 11:36 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penahanan dua tersangka terkait kasus korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Kitakini.news -Setelah sebelumnya telah melakukanpenahanan terhadap lima tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan TinggiSumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan dua tersangka korupsi PengadaanPekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di BandaraKualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre WGinting menyampaikan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, duatersangka yang ditahan dalam tindak pidana korupsi pekerjaan Smart AirportBandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp34.301.538.000 itu adalahLD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya.

Tersangka LD merupakan direktursalah satu Sub Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan itempekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display DomesticMeeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

Sedangkan satu tersangka lagi adalahY selaku Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnyamelakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yangdibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.

"Total kegiatan yang di sub kandengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PTAngkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa PuraSolusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, DeliSerdang," paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwapekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitunganKAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yangditerima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan(terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masukke PT. Angkasa Pura Solusi.

"Karena dalam penawaran danpembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-upharga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin(9/12/2024) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya(RPL)," kata Adre W Ginting.

Untuk tersangka Y selaku DirekturUtama PT Dinamika Utama Indonesia sebagai subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirportbandara Kuala Namu Deli serdang, menyebabkan kerugian Negara sebesarRp797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Lebih lanjut mantan Kasi IntelKejari Binjai ini menyampaikan, terhadap kedua tersangka disangkakan denganPasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, menurutAdre bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkaitperkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. AngkasaPura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangitindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka LD dan Ydilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Desember2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas IMedan," tandasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Aksi Massa Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

Hukum & Kriminal

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun