Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 11 Desember 2024 13:28 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara perdagangan satwa dilindungi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan satwadilindungi berupa Lutung dan Kukang api, Afrizal (57) dan Iskandar (50),dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai VeraYetti Magdalena meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakpidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimanadakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kesatuyang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2)Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana kepadakedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,"vonis Ketua Majelis Hakim Vera dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan NegeriMedan, Selasa (10/12/2024) sore.

Selain pidana penjara, Majelis Hakimjuga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta. Denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) denganpidana penjara selama 2 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkanadalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjagakelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar populasinya tidakpunah.

"Hal yang meringankan, paraterdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya danbelum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, hakimmempertanyakan sikap para terdakwa dan JPU atas putusan yang dibacakan.Menyikapi putusan tersebut para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, hukuman yangdijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yangsebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman tiga tahun dan enam bulanpenjara dan denda sebesar Rp50 Juta subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, keduaterdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, Selasa(23/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Bermula petugas kepolisianmendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ibrahim Umar, KelurahanSei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, akan ada transaksiatau jual beli Lutung.

Pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul19.40 WIB, petugas pun langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya disana,petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedangmembawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi.

Ketika dibuka kotak dansangkar/kandang tersebut, ternyata isinya 2 ekor Lutung, seekor MusangTenggalung, dan seekor Tupai.

Selanjutnya Afrizal mengatakan bahwamasih ada lagi seekor Lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalamkeadaan sehat yang disimpan di rumahnya di Jalan M. Yakub Gang Imam No. 8,Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Petugas kemudian membawa Afrizal kerumahnya dan menemukan seekor Lutung serta 2 ekor Kukang yang disimpan dikandang Ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwatersebut dibelinya dari Iskandar.

Kemudian, Selasa (23/7/2024) sekitarpukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang berada di Jalan SungaiTeratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untukmelakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas bertemudengan Iskandar dan menemukan 2 ekor Lutung yang ditempatkan di dalamsangkar/kandang di dalam rumahnya. Iskandar mengaku menjual 3 ekor Lutung tersebutkepada Afrizal seharga Rp750 Ribu, seekor Tupai seharga Rp500 Ribu, dan 2 ekor KukangApi seharga Rp600 Ribu.

Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor Lutungyang masih anakan dari seseorang yang Yulih (belum tertangkap) seharga Rp225 Ribu.Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawapetugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

Hukum & Kriminal

Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar

Hukum & Kriminal

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

Hukum & Kriminal

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum