Kitakini.news - Duaterdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Margasatwa, Karang Gading,Langkat Timur mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Kedua terdakwa yakni,Alexander Halim alias Akuang selaku pemilik lahan dan Imran selaku mantanKepala Desa Tapakkuda.
Beragendasidang pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak ditahan oleh hakim. Bahkankeduanya usai menjalani persidangan, melenggang bebas dikawal oleh penasehathukumnya.
"Sudahdengar tadi dakwaan jaksa. Tahu kamu locus delicti dimana? Ada keberatan?"tanya hakim ketua M Nazir, kepada terdakwa Imran, dalam sidang di ruang CakraIX, Senin (23/12/2024).
Kemudian,hal yang sama juga ditanyakan kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang.Dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan, selanjutnya hakimmenunda sidang dan akan dilanjutkan pada Januari 2025.
"Sidangkita tunda sampai tahun depan, tepatnya tanggal 6 Januari 2025," ucaphakim, seraya mengetuk palu.
Terpisah,Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo dalam keterangan tertulisnyamengatakan, kasus bermula saat terdakwa Alexander selaku pemilik koperasi SinarTani Makmur (STM), memiliki izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danPenanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat No. 518-560/BH/II.5/X/2013 tanggal 06September 2013 yang bergerak dalam bidang simpan pinjam.
"TerdakwaAlexander menghubungi terdakwa Imran selaku Kepala Desa Tapak Kuda pada tahun2013, untuk melakukan jual beli tanah di Kawasan Suaka Margasatwa Karang GadingLangkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura KabupatenLangkat," ujarnya.
Kemudian,lanjutnya, terdakwa Alexander membuat/memecah surat kepemilikan tanah untukdiajukan sebagai akta jual beli kepada notaris, selanjutnya akan ditingkatkankepemilikan hak atas tanah milik Alexander.
"Seharusnyatidak dapat diberikan karena bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan SuakaMargasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut serta tanpa izin dariPemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan, menjadi sertifikat hakmilik," jelasnya.
Akibatperbuatan kedua terdakwa, kata dia, negara dirugikan sebesar Rp787.177.516.848.Perbuatan kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalamdakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64ayat (1) KUHP.
"SubsiderPasal 3 ayat (1) JoPasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)KUHP," pungkasnya.