Jelang Nataru, Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran 4 Kg Ganja

Efendi Jambak - Kamis, 26 Desember 2024 21:24 WIB
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Kitakini.news-Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir di Jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, jumat (20/12/2024) siang.

Informasi yang diperoleh, penangkapan Pria berinisial KN (47) usai menerima Ganja dari seorang pria (Lidik) di kawasan terminal Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Dari tangan KN, Polisi berhasil menyita barang bukti 1kantong plastik Hitam Biru berisi Narkotika golongan 1 jenis Ganja denganberat 4.100 Gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres PadangsidimpuanAKP Gunawan Efendi membenarkanpenangkapan tersebut yang berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya Peredaran Narkoba jenis Ganja di kawasan Pijor Koling.

Selanjut Informasi Itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.

"Saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan, petugasmelihat seorang priayang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Matic TNKB warna Merah Putih menujubawah jembatan di daerah Pulo Bauk," terang AKP Gunawan Efendi.

Namun, pelaku mengetahui kehadiran Polisi di lokasi tersebut dan berusaha melarikan diri. Tak mau buruannya lepas, Polisi kemudian melakukan pengejaran.

"Karena sudah dikepung, persis di area perkebunan Sawit, pelaku berhasil dibekuk bersama Barang Bukti 1 bungkus plastik bewarna hitam yang dibawanya. Setelah diperiksa, ternyata berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja," bebernya.

"Saat diintrogasi, pelaku mengungkapkan bahwa Ganja tersebut didapatnya dari seseorang yang akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Rencananya, pelaku hendak melakukan transaksi dengan seseorang yang sebelumnyasudah melakukan kesepakatan, karena dan tempatnyasudah ditentukan," tambahnya.

Lebih lanjut AKP Gunawan Efendi mengatakan, saat diinterogasi KN alias Kobul, mengaku bahwa Ganja itu didapatnya dari seorang Pria di terminal Pijor Koling.

"Iya, pelaku mengaku Ganja itu dari seorang Pria (Lidik) yang baru dikenalnya, kemudian personel melanjutkan pengembanganke rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, namun hasilnya tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.

"Kemudian KN beserta Daun Ganja kering siap edar dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Masih kata AKP Gunawan, pihaknya terus memproses kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan uji laboratorium barang bukti untuk lebih mengetahui jenis Ganja yang disita.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang Bukti dari penangkapan itu masing-masing1 kantong plastik berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan bruto 4.100 Gram, 1 unit HP INFINIX bersama 1unit sepeda motor Matic TNKB," tandasnya.

Disisi lain, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Padangsidimpuanterus meningkatkan pengamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan merayakannya di kampung halaman masing-masing.

Salah satu fokus utama pengamanan adalah mengantisipasi potensi tindak kriminal, termasuk penyelundupan Narkotika yang kerap terjadi saat lonjakan arus perjalanan.

"Kami menempatkan petugas yang berpengalaman untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang. Setiap indikasi mencurigakan akan langsung ditindaklanjuti demi memastikan perayaan Nataru berlangsung aman," imbuh," pungkasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Hukum & Kriminal

Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina

Hukum & Kriminal

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Hukum & Kriminal

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Hukum & Kriminal

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Hukum & Kriminal

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu