Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, SumateraBarat menangkap tiga orang tersangka kasus narkoba.
Ketiga tersangka dibekuk di lokasi berbeda di KabupatenKepulauan Mentawai, Sumatera Barat, (26/1/23). Polisi menggeledah kamarkos-kosan para tersangka pengguna narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu Jufri Syam, Jumat (27/1/23) mengatakan,penangkapan pertama bernama AS. Ditemukan tiga paket kecil yang dibungkuskertas putih berisikan diduga narkotika jenis ganja kering.
Berdasarkan pengakuan AS, ganja kering tersebut didapat dari IM. Setelahdilakukan interogasi, IM mengakui benar bahwa telah menjual 3 paket kecil dandidapatkannya dari R.
Tersangka R pun dijemput di rumahnya, Dusun Tunasbaru,Desa Siporajaya, Kecamatan Sipora Utara.
Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Mentawai untuk proses hukumlebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1). DanPasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman lima tahunpenjara.
Kontributor: Azzareen