Kejari Padang Terapkan Keadilan Restoratif

- Sabtu, 28 Januari 2023 13:53 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/RJkjr_pdg.PNG): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)menerapkan keadilan restoratif bagi enam terdakwa dugaan penganiayaan ringan.

Keenam terdakwa tidak perlu dilakukan persidangan diPengadilan Negeri Padang. Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau(LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyambut baik langkah tersebut.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian Keadilan Restoratif dilakukandi 'Rumah Restorative Justice' Kejari Padang yang berlokasi di GedungPasar Raya Blok III Kota Padang, Sumbar, Jumat (27/1/23).

Menurut Kepala Kejari Padang M Fatria, lewat keadilanrestoratif maka proses hukum bagi enam terdakwa yang diproses dalam tiga berkasterpisah langsung dihentikan tanpa dibawa ke persidangan.

Masing-masing, BoniSuhendra (34), Yuda Ivani (32), Rio Pratama Nazir (33), Riko (47), Novita (48),dan Ari Susanda (32).

Mereka diketahui adalah dua kelompok yang terlibat cekcok pada 25 Juli dikawasan Alai Parak Kopi, kemudian saling lapor hingga masing-masing ditetapkansebagai tersangka.Namun saat di tingkat penuntutan, pihak terdakwa memohonkan kepada JaksaPenuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang untuk melakukan perdamaian.

Permohonan itu ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sasteradengan menggelar pertemuan langsung, dan saat itu para terdakwa sepakatberdamai tanpa syarat dan saling memaafkan.

Proses perdamaian saat itu dihadiri langsung oleh parapihak, keluarga, penyidik, serta jaksa fasilitator.

Maka perkara yang diajukan oleh Kejari Padang diselesaikan dengan pendekatanrestoratif karena sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan JaksaAgung Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Beberapa syarat itu adalah para terdakwa baru pertama kali melakukan tindakpidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan memiliki kesepakatan damaiantara pihak tersangka dengan korban.

Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akanmengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positifoleh lingkungan masyarakat.

LKAAM Sumbar menyambut baik penerapan keadilan restoratifkarena jika perdamaian diutamakan, maka keharmonisan di tengah masyarakat bisaterus terjaga.

Kontributor : Azzareen


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba