Kitakini.news -KejaksaanNegeri Medan akan segera menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktifsenilai Rp6,28 miliar Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang MedanIskandar Muda dengan status sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Keduatersangka itu yakni DS selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru,dan HM yang merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru," ujar Kasi PidsusKejari Medan, Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Sabtu(11/1/2025).
Rizzamengatakan, langkah penetapan DPO itu diambil setelah kedua tersangka kembalitidak menghadiri panggilan pemeriksaan keempat secara resmi yang dilayangkanoleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan.
"Kami telahmengirimkan surat panggilan ke-empat dan mengumumkan surat panggilan tersangkaitu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat(10/1/2025), untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir," ungkap Rizza.
Rizzamenambahkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaruyang terjadi pada tahun 2021 hingga Mei 2024 itu menyebabkan kerugian negarasenilai Rp6,28 miliar. "Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telahmenetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima di antaranya telah dilakukanpenahanan," jelasnya.
Dirinyamenjelaskan bahwa kelima tersangka yang telah ditahan dalam kasus itudiantaranya yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023sampai 13 Mei 2024, lalu MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru.
Kemudian,lanjut dia, tersangka JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru,tersangka RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selakuNarahubung BRI Kutalimbaru.
"Para tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangpemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Mochamad AliRizza.