Kitakini.news - Penetapan Julius Raja dan Fityan Hamdy sebagaitersangka dalam kasus dugaan pemalsuan mendapat tanggapan dari kuasa hukum,Robbi Sahary, SH, MH, didampingi, Amrizal, SH, MH.
Robbi Sahary, menilai, kendati laporan kuasa hukumDirektur PSMS yang baru Haris Maulana dan Bambang Abimayu sah-sah saja, namun pihaknyamempertanyakan keabsahan PT KMI yang membuat pengaduan ke Polda Sumut.
"Untuk itulah kita akan melihat lebih jauh sahatau tidak Haris Maulana sebagai Direktur PSMS Medan sebagai pelapor. Kalau itutidak benar, maka kita siap melaporkan mereka kembali ke Polda Sumut,"kata Robbi, Rabu (14/12/2022)
Begitu juga dengan Gubsu Edy Rahmayadi yangmerupakan pejabat publik sesuai Undang-Undang Pasal 76, pihaknyamempertanyakan, apakah boleh menjabat dalam sebuah badan hukum.
"Edy Rahmayadi boleh tak sadar, sebabpertanyaannya boleh tidak pejabat publik duduk di dalam sebuah badan hukum? Ketikapejabat publik dibenarkan oleh penyidik dengan mengenyampingkan Undang-undangPasal 76, maka kekacauan yang akan terjadi," ucap Robbi.
Pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Polda Sumutperihal pemalsuan dengan terbitnya surat akte dan HU dengan Direkturnya HarisMaulana. Sebab Robbi menilai, hal itu tidak sesuai dengan AD/ART.
Sebab, dengan dukumen palsu itulah mereka (PT.KMI)meminta pengesahan kepada Menkumham seolah-olah benar sebagai pengurus klubyang benar.
Menurut Robbi lagi, PSMS adalah klub sepakbola yangmemiliki badan hukum dan disahkan oleh PSSI Pusat. Jadi dengan disahkannya olehPSSI, sudah pasti muncul nama-nama pengurus yang tak lain sebagai ExcoPSMS.
"Siapa yang sah, tanya saja dengan PSSI. Sebabdi sini ada dua permasalahan yang mana jangan dicampuradukkan antara masalahPSMS Medan dengan badan hukum di Polda Sumut. Makanya di sini kita menuntutkejelian penyidik harus bisa membedakan dan jangan mencampur adukkan, agar takterjadi bahwa yang hadir di Polda Sumut palsu," kata Robbi lagi yangdiaminkan Amrizal.
Menurut Robbi, sesuai undangan yang diperbolehkanmengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada30 Juni 2022 lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu,Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
Yang diperbolehkan masuk ke area kongres kata Robbi,adalah kubu Kodrat Shah. Sebab CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS JuliusRaja yang masuk mengikuti Kongres.
Sementara itu, kisruh di internal manajemen PSMSMedan berawal sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.
Saat menggelar RUPS, kubu Edy Rahmayadi menunjuk ArifuddinMaulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). ArifuddinMaulana Basri merupakan menantu Edy Rahmayadi.
Kodrat Shah, sebagai pemegang saham merasa kebobolankarena tidak diundang dalam RUPS tersebut.
Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, paman WakilGubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck ini merasa kecewa dan menganggap hasilRUPS itu tidak sah. Selanjutnya, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembalimasalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat.
Pada Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, KotaBandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi dengan wakil yakni ManajerPSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankanmasuk ke area kongres. Yang diizinkan masuk ke area kongres adalah kubu KodratShah. Saat itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masukmengikuti Kongres PSSI.
Hal itu membuat kubu Edy Rahmayadi kesal hinggaakhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, BambangAbimayu.
Redaksi