Hadapi Mafia Tanah, Rudi Alfahri: Mental Aparat Penegak Hukum Perlu Diperkuat

- Minggu, 29 Januari 2023 12:51 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/rudi_rangkuti.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Sekretaris KomisiA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi AlfahriRangkuti menelai mental aparat hukum, termasuk hakim dan jaksa perlu diperkuatuntuk menghadapi para mafia tanah, yang saat ini diduga makin menggila untukmerampas tanah masyarakat bahkan pemerintah.

"Ini desakan kita agar mentalaparat hukum harus diperkuat dan jangan mudah terpengaruh, apalagi terpedayaoleh permainan licik mafia tanah untuk menguasai bahkan merampas lahan dantanah milik masyarakat," ujar Rudi kepada wartawan melalui sambunganseluler di Medan, Minggu (29/1/2023).

Hal ini dikatakan Anggota dewanDapil XII Binjai-Langkat dari Fraksi PAN tersebut, merespon usulan MenkoPolhukam Mahfud MD untuk membentuk pengadilan khusus tanah, guna menuntaskankasus-kasus tanah di Indonesia yang semakin hari semakin"menggurita", sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Rudi sepakat dengan langkahpemerintah tersebut, jika bertujuan untuk melakukan penataan, penyelesaianproses sengketa tanah yang ada di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.

"Dalam konteks ini, bentukkonkrit penyelesaian sengketa tanah juga meliputi mental aparat penegak hukumyang harus diperkuat menghadapi dan melawan para mafia tanah," imbuhnya.

Karenan itu, lanjut Rudi, jikamental seluruh aparatur penegak hukum dan penataan peradilan sudah baik,penyelesaian kasus tanah dapat dituntaskan sesuai harapan masyarakat. 

Selama ini, lanjut Rudi, didugakuat ada yang mem-back-up kasus tanah di Sumut, sehingga masyarakat pesimissengketa tanah mereka terselesaikan dengan baik.

"Ini saya lihat ketika maudieksekusi ada yang back-up, seperti contoh di Binjai, yakni lahan eks Hak GunaUsaha (HGU) yang diketahui sudah ikrah, atau berkekuatan hukum tetap, tapianehnya pihak developer diprioritaskan mendapatkan hak atas tanah, bukanmasyarakat yang diutamakan. Ini dari mana jalannya? PTPN kalah, tanah ituharusnya untuk masyarakat," paparnya.

Ada juga satu kelompok masyarakatyang mengklaim atas lahan, yang kemudian digugat ke pengadilan oleh kelompoklainnya.

"Keduanya saling klaim dangugat. Belakangan, pengadilan memenangkan yang menggugat, yang diketahuikemudian diduga dibeking oleh mafia tanah, ini kan permainan yangberbahaya," tandasnya.

Karenanya, masih kata Rudi, jikakeinginan Menko Polhukam Mahfud MD benar-benar untuk menegakkan hukum, maka jargon Revolusi Mentalsebagaimana digaungkan Presiden Jokowi harus jadi penguat disertai sanksi hukumyang berat.

"Selama ini kan jargon itutak jalan setelah kita lihat banyak pejabat yang ditangkap. Ke depan, kitaberharap mental aparat penegak hukum, khususnya para hakim yang menanganisengketa dan kasus tanah harus terus menerus diperkuat. Di tangan merekadiharapkan muncul putusan yang berpihak kepada masyarakat,"  pungkasnya.

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba