Kitakini.news - Majelishakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang beragendakan pemeriksaansaksi dalam kasus penggelapan sebesar Rp8,6 miliar di Bank Mega yang menyeretterdakwa Yenny (47) selaku Supervisor di PT Bank Mega.
Mestinyasidang pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang Cakra VII PN Medan pada Rabu(5/2/2025). Namun, persidangan harus ditunda karena majelis hakim yang diketuaiJoko Widodo meminta terdakwa dihadirkan secara offline.
Mulanya,hakim membuka persidangan. Setelah dibuka, dialog antara hakim dan jaksapenuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan pun terjadi. Hakim bersikerasmeminta jaksa penuntut umum (JPU) supaya menghadirkan terdakwa di persidangansecara luring.
Pasalnya,menurut hakim persidangan tak akan berjalan efektif apabila terdakwamengikutinya secara online (daring). Mendengar itu, JPU pun berupaya akanmenghadirkan terdakwa secara luring. Sehingga, hakim selanjutnya pun menundadan kembali membuka persidangan pada pekan depan tepatnya Senin (10/2/2025)dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Baik,sidang kita tunda dengan alasan JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa,"kata Joko seraya menutup persidangan.
Diketahui,diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa diduga terlibat melakukan tindak pidanapenggelapan dana yang membuat Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6miliar.
Yennymelakukan penggelapan dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni2024. Uang yang digelapkan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentinganpribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola danaperusahaan.
Yennymenginstruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yangseharusnya digunakan untuk transaksi antar bank. Namun, transaksi itu tidakdisertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.
Uangtersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank ArthaGraha Cabang Medan Pemuda. Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembalimenginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakanuntuk transaksi yang sah.
Namun,alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malahmentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudianmengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.
Dihari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesarRp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksiini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian,terdakwa melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanyaizin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasukberinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.
Atasperbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dakwaanalternatif pertama melakukan tindak pidana penggelapan dan dakwaan alternatifkedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaanalternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua ialah Pasal 3 Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.