Kitakini.news - Majelishakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan vonis Aslam Parwis (35) aliasAzlem yang merupakan terdakwa kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 500butir menjadi 11 tahun penjara.
Sebelumnyapada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan warga Dusun IX Gang Pancasila No.303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten DeliSerdang, itu divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai FransEffendi Manurung.
Majelishakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menyatakan Aslam terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum(JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dakwaanprimer JPU pada Kejati Sumut yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2)Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
"Merubahputusan PN Medan No. 944/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2024 yangdimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aslam Parwisalias Azlem dengan pidana penjara selama 11 tahun," vonis Dahlan dalamputusan banding No. 2555/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilansir, Kamis (6/2/2025).
Selainitu, Hakim Tinggi juga menghukum Aslam untuk membayar denda yang jumlahnya samadengan putusan PN Medan, yaitu sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3bulan.
"Menetapkansupaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan," tambah Dahlan.
Sebagaimanadiketahui, penangkapan terhadap Aslam merupakan hasil pengembangan dariterpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan terpidana FachriSwadika alias Pay yang menjadi pembeli 500 butir pil ekstasi tersebut.
Dalamproses persidangan, kasus yang menyeret Aslam ini sempat berlangsung alot.Pasalnya, ketika Bayu dan Fachri diperiksa sebagai saksi di persidangan mengakubahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.
Sehingga,pada saat itu Polda Sumut pun diduga salah menangkap pelaku kasus 500 butir pilekstasi. Namun, tatkala pihak Polda Sumut dihadirkan di persidangan dandiperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.
PihakPolda Sumut pun meyakini dan menegaskan bahwa terdakwa adalah Aslam yangsebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi kepadaBayu dan Fachri.