Kitakini.news -Lima terdakwa kasus pencuriandivonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Kelimanya dinyatakan tak terbuktibersalah melakukan pencurian tiang penyangga kabel optik, sebagaimana dakwaanpertama dan kedua penuntut umum.
Kelima terdakwa diantaranya, DediSaputa (43) warga Jalan Pasar VII Medan Tembung, Andria Gandi (39) warga JalanJermal VII Medan Denai, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah Medan Denai,Dana Pratama (41) warga Jalan Antara Medan Denai dan Toto Rusman Hadi (42)warga Jalan Tilak Medan Kota.
"Membebaskan para terdakwatersebut dari dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan jaksauntuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa," tegas Hakim Ketua JokoWidodo, dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Kamis(6/2/2025).
Atas putusan itu, Hakim memberikanwaktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)Evi Yanti Panggabean, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upayahukum kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut kelimaterdakwa masing-masing selama 3,5 tahun penjara. JPU menilai perbuatan paraterdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1)KUHPidana.
Diketahui, kelima terdakwa secarabersama-sama melakukan pembongkaran tiang internet atau tiang penyangga kabeloptik yang terletak di Jalan Sutomo, Simpang Jalan Gandhi Kelurahan Medan Kota,pada 17 Oktober 2024 dinihari.
Perbuatan para terdakwa diketahuioleh anggota Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli dijalantersebut. Kemudian, petugas tersebut melakukan penangkapan terhadap kelimaterdakwa berikut mengamankan barang bukti.Akibat perbuatan para terdakwa, PTMora Telematika Indonesia Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp10.000.000. (**)