Kitakini.news -Mantan Rektor Universitas IslamNegeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman diadili di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025).
Saidurrahman diadili bersama duakoleganya yang juga mantan pejabat UINSU yaitu, Sangkot Azhar Rambe selakumantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahapselaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Ketiganya didakwa oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukankorupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikankeuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 Miliar).
"Dakwaan primer, perbuatan paraterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," ungkap JPU Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2/2025).
Jaksa juga mendakwa ketiga mantanpejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwamengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan(eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menundapersidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi. (**)