Kitakini.news -KejaksaanTinggi Sumatra Barat membekuk buronan kasus korupsi di Kota Batam, KepulauanRiau. Tersangka, Riko Antoni, langsung dijebloskan ke tahanan di Kota Padang,karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan memengaruhisaksi.
TersangkaRiko Antoni, dibekuk dipersembunyiannya, di Kota Batam, Kepulauan Riau, pukul10.30 WIB, Rabu (5/2/2025). Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dibantu TimSatgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung dan tim PenyidikKejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Tersangkayang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, tidak melakukan perlawanansaat dilakukan penangkapan di kediamannya. Dia langsung diterbangkan dari KotaBatam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman.
Setelahsampai di Sumbar, dia digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untukdilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Riko Antoni langsung dijebloskan keRutan Anak Air Padang. Dia ditahan 20 hari ke depan dan bisa dilakukanperpanjangan.
MenurutKasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, tersangka dikhawatirkan melarikandiri lagi, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi atau mengulangitindak pidana.
"Secaraobjektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun ataulebih, makanya tersangka ditahan. Tersangka sudah 7 kali dipanggil, tetapitidak kunjung datang, malah melarikan diri," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
RikoAntoni, diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenisindoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, tahun anggaran 2018, senilai Rp421 juta lebih.
"Waktuitu, Riko merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secaramelawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor diDinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut terdapat kekuranganvolume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuanganNegara sebesar Rp. 421.778.752,24," katanya.
Tersangkadijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambahdan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.