Kitakini.news -Polsek Padang Bolak mengamankan 7wanita diduga pemandu lagu (LC) dan sejumlah minuman keras dalam razia operasipenyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang digelar,Rabu (12/2/2025) malam dibeberapa tempat hiburan malam. Dalam razia ini jugamelibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Razia dipimpin langsung olehKapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap dan turut dihadiri Kasat Pol-PPIndra Saputra Nasution, SSTP, MM, Sekretaris Satpol PP Zulfikar Harahap, KanitReskrim Polsek Padang Bolak IPTU Danni M Sidauruk serta perwakilan dari SatpolPP Kabupaten Paluta dan awak media.Sasaran utama razia adalah tempathiburan malam yang diduga menyediakan layanan pemandu lagu dan menjual minumankeras secara ilegal.
Di warung milik Siti Mariam, DesaSiunggam Julu, polisi mengamankan tujuh wanita yang diduga LC. Mereka adalahMaya Ardina Tanjung (33 tahun), Fitri Yani Lubis (28 tahun), Erna HaryaniSiregar (42 tahun), Nurhayati Ginting (42 tahun), Melianthi Magdalena Lingga(32 tahun), Tanti Damayanti (43 tahun), dan Suliana (50 tahun). Petugas jugamenyita tiga botol bir Bintang, delapan botol Guinness, dan satu tong tuak.UjarKapolsek.
Di lokasi terpisah, di Cafe Calistamilik Putra, polisi mengamankan satu orang wanita yang diduga LC, Ratna SariSitorus (27 tahun), dan menyita lima botol bir Bintang, satu botol anggurhijau, tujuh botol anggur merah, dan satu botol Passion Blue. Sementara itu, di tempat hiburanmalam Caliber Karaoke milik Rusmin, tidak ditemukan pelanggaran.
Di Pakter Tuak milik Potir Dasopang,polisi mengamankan enam orang yang diduga LC: Irma Harahap (29 tahun), TettiSiregar (36 tahun), Yanti Hareva (35 tahun), Muhammad Ardiansyah Lubis (40tahun), Gunawan Hasibian (35 tahun), dan Nur Siahaan (33 tahun). Petugas jugamenyita empat botol Guinness dan satu tong tuak. (**)