Kitakini.news -SatuanReserse Narkoba Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKP Jonni Pardede yangbaru menjadi serah terima jabatan dengan pejabat lama, berkomitmen dalampemberantasan Narkoba diwilayah hukum Polres Siantar.
Kaliini, seorang pria berumur 30 tahun, berinisial JP warga Jalan Mangga ujung,Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, tak berkutik saatditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pasalnya,pria diduga pengedar Narkotika jenis Sabu disekitaran Jalan Farel Pasaribu ataulapangan bola bawa Kota Siantar itu saat ditangkap kedapatan sedang membawapaket Sabu siap edar.
KepalaSatuan Reserse Narkoba Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Pardede menyampaikanpenangkapan tersangka JP saat berada di pinggir Jalan daerah Jalan FarelPasaribu bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu (12/2/2025).
"Awalnyadiperoleh informasi dari masyarakat, akan peredaran Narkoba yang kian seringterjadi dipinggir jalan dilokasi," ujar AKP Jonni kepada wartawan, Kamis(13/2/2025).
Berdasarkaninformasi tersebut, personel segera melakukan penyisiran dan penyelidikan. Takbutuh waktu lama, personel berhasil menangkap tersangka saat sedang beradadipinggir jalan, seperti sedang menunggu pembeli Sabu.
Daritangan JP ditemukan barang bukti 2 paket Sabu dari dalam Katong sebelah kirijaketnya, dengan berat 0,79 Gram dan sejumlah uang tunai ratusan ribu Rupiah yangdiduga uang dari hasil penjualan Sabu.
Kemudiansatu unit HP Android dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomorplat kendaraan BK 2161 SV yang dipakai tersangka saat diringkus."Saatdiinterogasi, tersangka JP mengakui kepemilikan barang haram tersebut adalahmiliknya," tuturnya.
Kepadatersangka berserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Kantor SatuanReserse Narkoba, Mapolres Siantar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembang."Terhadaptersangka dipersangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (**)