Sidang Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Terungkap di PN Medan

- Selasa, 31 Januari 2023 18:28 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/falmen_srgr.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Sidang perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5,7miliar  dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36), kembali digelar di ruangCakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1/2023).

Pada persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksitersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Evi YantiPanggabean menghadirkan dua orang saksi yakni.

Pastiwi yang merupakan Manager keuangan PT Cinta Raja dan Riski Novandri,Kepala Unit Sekretaris Perusahaan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).

Dari keterangan kedua saksi itu terungkap bahwa terdakwaFalmen juga menerima uang Rp160 juta yang semula alasannya untuk mengurus izin.

ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Namun uang tersebut tidakdiberikan terdakwa ke pihak ISPO sebagaimana modus yang disampaikannya.

"Tidak ada menerima dokumen ISPO, uang dikasihkes," kata saksi Pratiwi yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja dihadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di Ruang Cakra IV, Selasa(31/1/2023).

Jaksa Evi menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPOyang diurus terdakwa Falmen. "Biaya Rp 160 juta sudah keluar, namunizinnya belum keluar diserahkan kes oleh Tiwi (saksi) ke terdawak," ungkapJPU.

Begitu juga Riski selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahanyang mengeluarkan izin ISPO menyatakan PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.

"Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PTCinta Raja hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, hanya audit untuk menentukandibekukan atau tidak," tutur Riski.

Kendati demikian, Riski menyatakan kepada JPU tidak adamenerima uang Rp 160 juta untuk mengurus ISPO. Sementara itu, terdawak SriFalmen Siregar membenarkan pernyataan saksi dan JPU bahwa tidak ada dokumenISPO yang telah diurus. "Memang tidak ada dokumennya," jawab terdakwaFalmen.

Disamping itu, saksi Pratiwi menyebut tidak mengetahuiadanya orang berkumpul di Gor PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.

"Tidak ada kumpul di Gor. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawanbernama Cindy di PT Cinta Raja. Hanya dia perkenalan diri sebagai asisten pakFalmen," ujarnya.

Saksi Pratiwi juga menegaskan tidak keberatan dan tidak adabeban memberikan kesaksian terhadap kasus terdakwa Falmen. Sementara itu, KetuaMajelis Hakim Oloan mengingatkan terdakwa Falmen untuk menanyakan hal sesuaikapasitas saksi.

"Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa diintervensi jaksa dan bisa di intervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakankarena saudara saksi berkerja atas perintah pimpinan. Tanya susuai kapasitassaksi," tutur majelis kepada terdakwa.

Teorinya saksi ini memberatkan terdakwa, imbuh hakim Oloan,jadi saduadar (terdakwa -red) waspada, tapi kalau saudara mau menghadirkansaksi meringankan silakan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda persidangandan dibuka kembali pada Rabu (1/2) dalam agenda mendengarkan keterangan saksimeringankan dari terdakwa.

Adapun para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabeanyakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril. Kelima saksimerupakan Supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untukPT Cinta Raja.

Dalam keterangannya, kelima saksi mengaku bertemu denganterdakwa Sri Falmen Siregar di Gor PT Cinta Raja dan terdakwa menawarkanpinjaman modal usaha kepada para saksi.

Saksi Wasinto mengatakan bahwa dirinya bertemu denganterdakwa Sri Falmen. Dari pertemuan itu,  terdakwa Sri Falmen Siregarmenawarkan pinjaman modal usaha.

"Saya pinjam uang Rp50 juta kepadaCindy di kantor PT Cinta Raja. Tapi uda saya bayar pada Mei dan Juni2022," ujarnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Jumianto. Ia katakanpertemuan dengan terdakwa Sri Falmen di gor dalam rangka tentang pemasokansawit di PT Cinta Raja. Selain itu juga memberikan pinjaman untuk modalusaha.

"Saya saat itu meminjam Rp10 juta. Tapi sudah saya bayar 2kali, tinggal Rp4 juta lagi utang saya," ucap saksi di hadapan majelishakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Kumpul Purba dan BantuSaragi. Keduanya juga mengatakan bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Pertemuan tersebut pada intinya, kata kedua saksi, terdakwa Sri Falmen Siregarmenawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit. Untuk saksi KumpulPurba diberikan modal senilai Rp20 juta, sedangkan Bantu Saragi senilai Rp40juta.

Dikatakan keempat saksi, bahwa pemberian pinjaman modalusaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuanbernama Cindy. Hal yang sama juga dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dirinyatidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy.

"Saya jugaditawarkan yang mulia oleh Cindy, tapi tidak mengambil uang tersebut,"ucapnya.

Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim yangdiketuai Oloan Silalahi langsung menanyakan kepada JPU siapa orang yang bernamaCindy tersebut. Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan bahwaCindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar. "Cindy ituanggota terdakwa yang mulia," sebutnya.

Sebelumnya di persidangan pekan lalu, para saksi yangdihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Ismail selaku supir, Endra selakuOffice Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis di PT CintaRaja mengaku memberikan uang kepada terdakwa Sri Falmen Siregar.

Hal itu disampaikan saksi di hadapan majelis hakim yangdiketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkandirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobilbertemu terdakwa di Ringroad City Walk.

"Lalu saya memberikan uangtersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya taunyajumlah uang itu dari Pratiwi," ucapnya. 

Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 jutakepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidakmengetahui untuk apa uang tersebut. Saksi lainnya Endra selaku Office Boymengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosantempat tinggal terdakwa.

"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapisaya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakansupplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmensebesar Rp200 juta.

"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikanuang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," sebutnya.

Sementara itu, Terdakwa Sri Falmen membantah keterangansaksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan diKomplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakanuntuk pajak perusahaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabeanmengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selakuDirektur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal auditdan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerjadan efektivitas usaha. Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat PerjanjianKerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuaidengan kenyataannya. 

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuanganyakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahanuang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yangyang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau limamilyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwantomerasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebihlanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba