Kitakini.news -SatuanReserse Narkoba Polres Siantar dibawah kepemimpinan AKP Jonni Pardedemembuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Pematang Siantar.
Duaorang terduga pengedar, sesama warga Kecamatan Siantar Barat, berinisial RS(30) warga Jalan Sunda dan JS (36) warga Jalan Kartini, berhasil dibekuk daridua tempat berbeda oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (12/2/2025).Darikeduanya ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total Bruto3.56 Gram.
KapolresSiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardedemengatakan, penangkapan bermula dari tersangka RS di Jalan Singosari, KecamatanSiantar Barat, sore harinya."Berawalatas informasi masyarakat akan keresahan dengan maraknya peredaran Narkoba,"ucap Jonni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Darihasil interogasi, tersangka RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut daritersangka JS."Daritangan RM ditemukan barang bukti 2 paket Sabu dibalut dengan tissu yang sempatdijatuhkan tersangka saat dilakukan penangkapan oleh personel. Beserta 1 unitHp Android dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang merupakan hasil penjualan Sabu,"bebernya.
Kemudianpersonel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JS dari pinggir jalan diDesa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Daritangan JS ditemukan barang bukti 1 paket Sabu yang didapat dari kantongcelananya dan 1 unit HP Android beserta uang tunai sebesar Rp60.000.
"Saatdiinterogasi, tersangka JS juga mengakuimasih akan mengambil sebuah paket kiriman dari rekannya di loket Paradep taksi.Dimana isi paket tersebut, botol kaca yang berisi 1 paket Sabu," tuturmantan personel dari Satuan Ditresnarkoba Polda Sumut itu.
Dengantindakan tegas, kedua tersangka berserta total barang bukti Sabu sebanyak 4paket Sabu dengan Bruto 3.56 Gram diboyong ke Kantor Satnarkoba Mako PolresSiantar guna dilakukan proses hukum berlaku."RSdan JS telah diamankan dikantor guna diproses hukum sesuai UU RI Nomor 35 Tahun2009 tentang narkotika," pungkasnya. (**)