Kitakini.news - Lagi asik bermain catur di salah satu warung di Jalan SM Raja KotaSibolga, tersangka DPO dugaan korupsi Rigid Beton Dinas PU Sibolda, JMMdiamankan personil tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Senin (30/1/2023) malam.
Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,Selasa (31/1/2023) menyampaikan, tersangka atas nama JMM saat diamankan sempatmelakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama istrinya.
"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanandan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malamitu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," paparYos.
Tersangka berusia 63 tahun itu adalah pemborong terkaitpelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari hotmix menjadi perkerasan beton semen(rigid beton).
Pekerjaan peningkatan jalan tersebut bersumber dari DanaAlokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DokukenPelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga TahunAnggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesarRp6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengannilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), katamantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, kerugian keuangan negara ditimbulkanmencapai Rp2.705.689.849,28.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana," jelasnya.
Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Tindak PidanaKhusus (Pidsus) Kejati Sumut, tersangka tidak kunjung datang. JMM kemudiandititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa keKejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, Selasadini hari (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa ke Kejati Sumut di Jalan AHNasution Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor: Abimanyu