Kitakini.news -ArisYudhariansyah (54), mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara(Sumut) dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KejaksaanTinggi (Kejati) Sumut, Kamis (13/2/2025).
Jaksa menilaiperbuatan warga Jalan Perjuangan Komplek Cellini B-5 Tanjung Rejo Medan initelah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri(APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020 sebagaimana dakwaanprimer.
Dakwaan primertersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3)Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1e KUHP.
"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 tahun," tuntut JPU Erick Sarumaha dalam sidang diruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/2025) sore.
Selain penjara,pria yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalampengadaan APD Covid-19 ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) denganpidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu,JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah SakitJiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti (UP) kerugiankeuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.
"Denganketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusanpengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapatdisita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Erick.
Namun dalamhal, lanjut Erick, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupiuntuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahundan 6 bulan (4,5 tahun).
Usaimendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregarmenunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/2025)mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.