Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba PolresPematangsiantar berkomitmen dalam memberantas dan mempersempit jaringanperedaran Narkoba diwilayah hukumnya.
Kali ini, diduga pengedar Narkotika jenisSabu di daerah Jalan Nagur gang Manunggal, Kecamatan Siantar Utara berhasildiringkus Tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar, Jumat (14/2/2025).
Kapolres Siantar AKBP Yogen HeroesBaruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede mengatakan, penangkapan seorangpria terduga pengedar berinisial RC (30), atas informasi masyarakat akankeresahan jaringan Narkoba yang kian marak."Tersangka RC warga Jalan Nagurberhasil diamankan petugas siang hari dari tepi Jalan," tutur AKP Jonni kepadawartawan, Sabtu (15/2/2025).
Masih kata AKP Jonni, saatpenangkapan RC ditemukan barang bukti satu paket Sabu yang didapat dari tangansebelah kirinya. Kemudian dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukan dompetberisi 32 paket Sabu siap edar."Total barang bukti yangditemukan sebanyak 33 paket Sabu dengan total Bruto 7.30 Gram" ucapnya.
Turut diamankan dari tangantersangka, 1 unit HP Android, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus plastikklip dan uang senilai Rp500.000 yang diduga uang dari hasil jualan.
Kepada polisi, tersangka RC mengakuikepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya. Maka itu terhadap RC besertaseluruh barang bukti diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar."RC kini sudah kita tahan gunadi proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya. (**)