Kitakini.news - Polresta Pekanbaru menangkap penjarah logam Tugu Zapin yangmerupakan ikon Provinsi Riau. Tersangka menjual lempengan tembaga tersebutkepada seorang penadah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tersangkaberinisial ED (20) ditangkap di rumahnya Jalan Lintas Timur, Kelurahan BencahLesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (8/2/2025). ED merupakantersangka tunggal kasus pencurian logam Tugu Zapin, Jalan Sudirman.
Kepala UnitJatanras Polresta Pekanbaru Ipda Riski Indra, kepada wartawan mengatakantersangka menjarah lempengan tembaga pada malam hari. ED membawa logam tersebutke rumahnya untuk dijual kepada seorang penadah seharga Rp80 Ribu per Kilogram.
Tersangkasudah berulang kali mencuri logam di Tugu Zapin. Polisi menyita barang buktitembaga seberat lima kilogram. Tersangka juga mengaku mencuri properti miliknegara seperti kabel listrik PLN. Saat ini Polisi masih memburu penadah yangmenampung tembaga curian.
Sepertidiketahui, Tugu Zapin yang berada di Kilometer Nol, Jalan Sudirman, KotaPekanbaru pada bagian bawah patung yang terbuat dari tembaga dijarah sehinggaterlihat kerusakan hampir 50 persen. Kondisi ikon kebanggaan masyarakat Riauini memperihatinkan dan tidak menarik lagi.
Tugu Zapindibangun tahun 2012 dengan dana APBD Riau Rp4 Miliar. Arsitek pembangunanpatung adalah I Nyoman Nuarta, seorang seniman legendaris Indonesia. Tugu inimenggambarkan sepasang Bujang dan Dara Melayu sedang menari Zapin di tengahombak. (**)