Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riaumenangkap Nader Thaher buronan kasus korupsi kredit macet Rp35,9 Miliar.Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini melarikan diri selama 19 tahun setelahMahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah.
Nader Thaher ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Kamis (13/2/2025) sekitar Jam 16.50 WIBdandiberangkat dengan pesawat ke Pekanbaru. Terdakwa kasus kredit macet di BankMandiri ini langsung dibawa ke Gedung Kejati Riau.
Kajati Riau, Akmal Abbas kepada wartawan mengatakan bahwa MA memutuskan NaderThaher bersalah dalam kasus kredit macet untuk investasi pengadaan empat unit Rigdi bisnis perminyakan tahun 2006.
Kemudian,terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugiannegara Rp35,9 Miliar. Sebelumnya, Nader sempat dinyatakan bebas di pengadilan.Namun, Jaksa mengajukan Kasasi ke MA.
"Saat proses kasasi, terdakwamelarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Nader Thaher langsung ditahandi Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru," imbuhnya. (**)