Kitakini.news - PolrestaDeli Serdang menahan 3 orang pelaku pencurian Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis Avtur.Ketiganya mendapat upah Rp5 Juta setiap kali berhasil melakukan pencurian bahanbakar untuk pesawat milik PT Pertamina ini.
Kasatreskrim PolrestaDeli Serdang Kompol Rizki Akbar mengatakan, ketiganyamemiliki peran berbeda untuk melakukan aksi pencurian BBM jenis Avtur ini. Parapelaku pencurian masing-masing bernama Abdul Rafar, Irwansyah dan Chairi.
Menurut Kompol Rizki, BBM yang berhasil dicurikemudian disimpandi tempat Abdul Rafar yang sekaligus bertugas untukmengangkut Avtur ke mobil.
"Abdul Rafar sebagai pemilik tempat ini, jadi dia perannya selain pemiliktempat penyimpanan juga mengangkut BBM yang sudah dipindahkan di jerigen kemobil Pickup yang kemudian dijual si pelaku," ujarnya saat dikonfirmasiwartawan, Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut Kompol Rizki menerangkan, Irwansyah berperan mengamati waktubongkar muat Kapal Tanker milik PT Pertamina. Kemudian membuka keran untukdialirkan ke "Baby Tank". Sementara Chairi bertugas menangkut dan melansirjerigen berisi Avtur ke dalam mobil.
Kompol Rizki juga mengungkapkan, masih ada satu orang lagi bernama Jack (50) yangsaat ini masih dalam pencarian. Jack berperan sebagai penjual BBMAvtur hasilcurian milik PT Pertamina.
"Kemudian Irwansyah berperan sebagai kalau ada pengiriman dari Tanker merekamelihat kemudian membuka keran. Keran itu menyalurkan ke tangki-tangki denganbantuan mesin pompa air. Kemudian Chairi tugasnya mengangkut dan melansirjerigen yang berisi BBM," bebernya.
Dari setiap operasi pencurian yang berhasil mereka lakukan, lanjut Kompol Rizki,para pelaku mendapat upah sebesar Rp5 Juta yang diterima setelah BBMAvtur berhasildijual. "Dari pengakuan pelaku ini bahwa setiap minyak yang dicuri dan berhasilterjual, mereka mendapatkan Rp5 Juta per orang," cetusnya.
Menurut Kompol Rizki, ketiganya beraksi satu hingga dua kali setiap bulannya,menyesuaikan dengan aktivitas bongkar muat Kapal Tanker milik PT Pertamina.Setiap melakukan pencurian, para pelaku berhasil mencuri sebanyak 30 Kiloliter atau30 Ton BBM jenis Avtur. "Para pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUH pidanadengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (**)